Program “Padat Karya Tunai” Jadi Solusi Kemiskinan di Desa
Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pembedayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marjinal, yang bersifat produktif.
Editor: Content Writer
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa pembangunan desa bertujuan antara lain memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, dan memperkuat masyarakat desa.
Dalam upaya mempercepat pemecahan masalah kemiskinan, kesenjangan, dan masalah stunting di desa, mulai tahun 2018 Presiden menegaskan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa untuk melaksanakan program Padat Karya Tunai (cash for work) di seluruh desa.
Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pembedayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marjinal, yang bersifat produktif.
Kegiatan ini mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu, Kemendes PPDT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) telah melakukan rapat terbatas untuk membicarakan mengenai pemanfaatan Dana Desa dan berbagai program lainnya.
Selanjutnya, rapat berlanjut mengenai penciptaan kesempatan kerja di desa dengan meluncurkan program Padat Karya Tunai (cash for work) dan swakelola.
Program ini berfokus pada peningkatan pelatihan dan pendampingan dalam mengembangkan potensi desa, serta menyederhanakan kembali sistem pelaporan dan pertanggungjawaban di desa.
Di tahun 2018 ini, prioritas lokasi Padat Karya Tunai adalah 1.000 desa di 100 kabupaten yang diusulkan oleh Bappenas bersama TNP2K.(*)