Lindungi TKI Pemerintah dan Lembaga Negara Harus Hilangkan Ego Sektoral
Semua pihak harus bersinergi tidak saling menyalahkan dan lepas tanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan lembaga negara diminta menghilangkan ego sektoral demi melindungi nasib Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobby Alwi mengatakan pemerintah eksekutif dan legislatif juga harus bersinergi untuk melindungi TKI di luar negeri, jangan saling menyalahkan dan lepas tanggung jawab.
"Semua lembaga negara harus bersinergi, hilangkan semua ego sektoral untuk melindungi nasib TKI. Pemerintah harus kembali merumuskan ulang MoA bersama Arab Saudi,"kata Bobby dalam pernyataannya, Senin(26/3/2018).
Bobby menjelaskan jika lembaga negara hanya mementingkan kepentingan golongan, maka cita-cita untuk melindungi buruh migran hanya angan-angan belaka.
Menurut Bobby pemerintah melalui eksekutif atau legislatif harus satu suara untuk mendesak pemerintah Arab Saudi melakukan pertemuan membahas perlindungan TKI yang dituangkan dalam Memorandum of Agreement (MoA).
Bobby mengungkapkan, pemerintah RI dan Arab Saudi sudah menyetujui membuat payung hukum atau peraturan tentang perlindungan TKI.
Hasilnya, pada 2015 sebenarnya pemerintah Arab Saudi sudah menyerahkan draft MoA kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Draft itu sebenarnya sudah cukup lengkap untuk melindungi para TKI. Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengganggap lengkap draft tersebut," kata Bobby.
Setelah dipelajari oleh pemerintah, draft MoA tersebut diserahkan ke DPR untuk dibahas. Tapi, ternyata MoA itu tersendat di DPR lantaran alotnya pembahasan di fraksi dan banyaknya kepentingan antar fraksi di DPR.
"Sampai sekarang draft tersebut tidak jelas nasibnya. Pembahasan di DPR sangat alot dan banyak kepentingan, padahal MoA itu sangat menjamin perlindungan dan keamanan bagi TKI,"kata Bobby.
Hal itulah yang sangat disayangkan, apalagi draft itu, kata Bobby, mengatur tentang hak dan kewajiban para buruh migran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.