Bagaimana Cara Pemerintah Menumbuhkan Gairah Baca di Pedesaan?
Pemerintah terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya adalah melalui pengembangan perpustakaan dan literasi.
Editor: Content Writer
Dalam catatannya, jumlah perpustakaan desa saat ini yakni sebanyak 23.000. Oleh karena itu, ia meyakini pengembangan perpustakaan desa dinilai penting supaya tidak ada kesenjangan.
Penelitian Perpustakaan Nasional tahun 2017 menunjukan bahwa frekuensi membaca orang Indonesia rata-rata 3-4 kali perminggu; lama waktu membaca per hari rata-rata hanya 30-59 menit; jumlah buku yang ditamatkan per tahun rata-rata hanya 5-9 buku.
Sehingga diperoleh rata-rata tingkat kegemaran membaca masyarakat Indonesia adalah 36,48 atau rendah.
Berdasarkan data Potensi Desa tahun 2014, hanya 8.038 desa yang memiliki taman baca masyarakat.
Sedangkan berdasarkan Permendesa NO. 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan dana desa tahun 2018 yaitu dana desa bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas Pendidikan dan budaya literasi masyarakat.
Seperti pembangunan perpustakaan desa, pengadaan buku/bahan bacaan, taman baca masyarakat, pembangunan PAUD, buku dan peralatan belajar PAUD, pembangunan balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat, taman belajar keagamaan, wahana permainan anak PAUD, bantuan insentif guru PAUD, bantuan insentif guru, dan pengembangan pusat informasi desa.
Kesepahaman Bersama antara Kemendes PDTT dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia ini lebih menitikberatkan pada pembangunan dan pengembangan perpusatakaan desa di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah untuk Meningkatkan hubungan kelembagaan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, pengembangan, pelayanan, dan pembinaan perpustakaan desa di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Mengkoordinasikan, mensinergikan dan mendorong terbitnya kebijakan serta terwujudnya program yang diperlukan oleh para pihak dalam rangka melaksanakan pembangunan, pengembangan, pelayanan, dan pembinaan perpustakaan desa di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi.
Ruang Lingkup Kesepahaman bersama ini mencakup perpustakaan desa di desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi yang meliputi: Penggunaan dana desa untuk pembangunan perpustakaan desa.
Pengembangan perpustakaan desa untuk mewujudkan masyarakat gemar membaca. Peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan desa.
Penyediaan standar dan pedoman teknis penyelenggaraan perpustakaan desa. Pengembangan koleksi perpustakaan desa. Peningkatan kompetensi SDM pengelola perpustakaan desa. Pertukaran dan pemanfaatan data bersama terkait dengan perpustakaan desa. (*)