Kementerian Agama Sarankan Ikuti 5 Tahapan Ini Jika Akan Daftar Umrah
"Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi,-red)," kata dia.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau calon jemaah umrah supaya berhati-hati saat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak jadi korban penipuan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan calon jemaah saat mendaftarkan umrah.
Baca: Sejumlah Petinggi Golkar Berkumpul Bahas Strategi Pemenangan Pilkada Hingga Pemilu 2019
"Pertama memilih travel umrah berizin resmi," tutur Nizar Ali, kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).
Untuk memilih travel umrah berizin resmi, kata dia, calon jamaah harus mengecek di website Kementerian Agama atau menanyakan kepada Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Setelah menentukan pilihan, menurut dia, jemaah juga harus melihat daftar harga yang ditawarkan.
Jangan sampai tergiur untuk menggunakan PPIU yang menawarkan harga murah.
Baca: Pimpinan Golkar Kumpul, Airlangga Sebut Pertemuan Tak Bahas Soal Isu Dirinya Jadi Cawapres Jokowi
"Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi,-red)," kata dia.
Kementerian Agama meminta calon jamaah memastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
Baca: Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah
Lalu, jamaah memastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;
"Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH," tambahnya.