Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Sarankan Ikuti 5 Tahapan Ini Jika Akan Daftar Umrah

"Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi,-red)," kata dia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian Agama Sarankan Ikuti 5 Tahapan Ini Jika Akan Daftar Umrah
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengimbau calon jemaah umrah supaya berhati-hati saat memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak jadi korban penipuan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, mengatakan setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan calon jemaah saat mendaftarkan umrah.

Baca: Sejumlah Petinggi Golkar Berkumpul Bahas Strategi Pemenangan Pilkada Hingga Pemilu 2019

"Pertama memilih travel umrah berizin resmi," tutur Nizar Ali, kepada wartawan, Selasa (27/3/2018).

Untuk memilih travel umrah berizin resmi, kata dia, calon jamaah harus mengecek di website Kementerian Agama atau menanyakan kepada Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.

Setelah menentukan pilihan, menurut dia, jemaah juga harus melihat daftar harga yang ditawarkan.
Jangan sampai tergiur untuk menggunakan PPIU yang menawarkan harga murah.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Pimpinan Golkar Kumpul, Airlangga Sebut Pertemuan Tak Bahas Soal Isu Dirinya Jadi Cawapres Jokowi

"Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi,-red)," kata dia.

Kementerian Agama meminta calon jamaah memastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).

Baca: Kementerian Agama Terbitkan Aturan Baru Benahi Industri Umrah

Lalu, jamaah memastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah;


"Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas