Tangis Bos First Travel Anniesa Hasibuan Pecah di Pelukan Saksi
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan air matanya saat berpelukan dengan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan air matanya saat berpelukan dengan saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Anniesa Hasibuan terlihat menangis saat bersalaman dan berpelukan dengan saksi dipersidangan dirinya.
Baca: Pasar Kaum Muda jadi Senjata Ponsel Honor Taklukkan Dunia
Anniesa terlihat menangis saat memeluk saksi Ani yang merupakan franchise First Travel. Dia bahkan memegang erat kedua tangan Ani sambil berbicara sambil melontarkan permintaan maaf setalah apa yang terjadi.
Wanita yang tampak mengenakan kerudung hitam ini juga terlihat melipat kedua tangannya dibagian dada. Tubuhnya juga terlihat sedikit membungkuk sambil mengucapkan permintaa maaf.
Sebelum berlaku dan menyalami saksi lainnya, Anniesa menyempatkan untuk menyeka air matanya dengan tangan.
Kemudian, dia menyalami saksi lain yakni Heri. franchise asal Surabaya ini lalu menyalami tangan Anniesa Hasibuan.
Dengan sigap, Anniesa lalu menggapai tangan Heri dan terucap permintaan maaf. Tangan Heri terus menyalami Anniesa dengan erat. Bahkan, Heri sempat mengayun-ayun tangan seakan memberi semangat kepada Anniesa.
Bibir Anniesa terlihat gemetar saat Heri menyampaikan kata-kata di hadapannya. Tak lama, tangis Anniesa kembali tumpah dihadapan Heri. Pria yang sempat mencurahkan peraasannya saat diteror ribuan calon jemaah First Travel di Surabaya.
Anniesa lalu kembali mengulang gerakannya yakni melipat kedua tangannya dan menaruhnya dibagian dada. Lalu dia membungkukan badannya sambil berucap permintaan maaf kepada Heri.
Setelah itu, saksi lainnya dari vendor serta mitra kerja First Travel menyalami Anniesa beserta Andika Surachman dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Diketahui, dalam persidangan yang menghadirkan saksi daei vendor, franchise dan mitra kerja First Travel, saksi Heri sempat menceritakan kepada seluruh pengunjung sidang bahwa dirinya hingga saat ini terus diteror oleh calon jemaah asal Surabaya.
Hal itu disampaikannya saat Hakim Ketua Subandi mempersilakan para saksi menyampaikan pesan kepada ketiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Saudara saksi, ada yang ingin disampaikan kepada ketiga terdakwa," tanya Hakim Subandi.
Heri lalu menujuk tangan dan langsung mengambil microphone.
"Bismillahirrahmanirrahim, saya dari franchise Surabaya pak, ingin meyampaikan, saat ini mungkin sama situasinya dengan kantor cabang lainnya. Kami semua ditekan oleh jemaah," kata Heri mengawali ceritanya.
Selain itu, Heri mengungkapkan bagaimana culture budaya yang ada di Surabaya terutama ras suku tertentu yang tentunya akan bertindak sesuatu apabila merasa rendahkan harga dirinya.
Heri juga mengaku sudah menyampaikan kepada calon jemaah bahwa saat ini proses persidangan Bos First Travel masih berjalan. Namun, kata Heri, calon jemaah tetap tidak mengerti kondisinya.
Bahkan, calon jemaah menduga bahwa uangnya dipergunakan oleh para franchise First Travel.
"Saya berharap kepada Pak Andika dan Bu Anniesa mengenai tanggung jawab ucapan karena selama ini jemaah menganggapnya kita yang makan uang mereka," ucap Heri.
Untuk itu, Heri berharap persidangan terhadap tiga terdakwa bos First Travel bisa segera menghasilkan putusan. Sehingga mengetahui kesalahan apa yang dilakukan oleh bos First Travel sehingga tidak jadi memberangkatkan jemaah.
"saya berharap persidangan ini cepat selesai dan menghasilkan keputusan," harap Heri.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.