Gugat KPU, Partai Idaman Hadirkan Mantan Hakim MK sebagai Saksi Ahli
Partai Idaman berencana menghadirkan 101 saksi fakta dan empat saksi ahli pada hari ini, Kamis (29/3/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Partai Idaman terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 58 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pihak penggugat.
Berdasarkan rilis resminya, Partai Idaman berencana menghadirkan 101 saksi fakta dan empat saksi ahli pada hari ini, Kamis (29/3/2018).
Saksi ahli yang akan dihadirkan diantaranya mantan hakim MK Hamdan Zoelva, mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka, serta dua dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi dan Sony Maulana.
Hamdan Zoelva direncanakan hadir menjadi saksi ahli paling awal di persidangan hari ini.
Rhoma Irama selaku principal juga akan hadir untuk mendampingi ratusan kader Idaman yang akan menjadi saksi fakta usai pemeriksaan ahli. Raja Dangdut ini akan didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Seperti diketahui, Partai Idaman keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.
Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.