Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sediakan 13.677 Kursi Untuk Calon Taruna-taruni Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah

Kedelapan K/L tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN),

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersedia 13.677 kursi dalam penerimaan siswa baru bagi lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat untuk Lembaga Pendidikan Kedinasan Pemerintah Tahun 2018.

Berdasarkan pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 239/S.SM.01.00/2018, penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni untuk tahun ini dibuka mulai 9-30 April 2018.

Untuk diketahui terdapat delapan Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan membuka penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni untuk tahun ini.

Kedelapan K/L tersebut antara lain Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM).

Pun Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Bagi peserta yang berminat harus melakukan pendaftaran secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) instansi/lembaga pendidikan kedinasan.

“Bila mendaftar di dua program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, seperti dirilis di laman Setkab, Kamis (29/3/2018).

Berita Rekomendasi

Pada seleksi sekolah kedinasan ini, menurut Dwi, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga (K/L).

Sebelumnya peserta juga harus melalui seleksi administrasi.

Setiap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp50.000,00 berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi.


Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, menurut Sekretaris Kementerian PANRB itu, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus untuk keseluruhan tahapan seleksi,” kata Dwi.

Adapun pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan setelah dinyatakan lulus pendikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang telah ditetapkan Menteri PANRB.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini. Kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.

“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegas Dwi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas