BNN Sita 44,7 Kg Sabu dan 8 Tersangka di Medan-Binjai-Aceh, Satu di Antaranya Tewas Ditembak
Dalam operasi tersebut tim berhasil menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba, seorang di antaranya meninggal dunia.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan kepolisian wilayah Medan, Binjai dan Aceh melakukan operasi pemberantasan narkoba selama empat hari sejak Rabu (28/3/2018) hingga Sabtu (31/3/2018).
Dalam operasi tersebut tim berhasil menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkoba, seorang di antaranya meninggal dunia.
Tim juga berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 44,7 kg sabu-sabu dan 58.000 butir ekstasi.
Rilis yang diterima Tribunnews dari Deputi Berantas BNN, operasi ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang diterima oleh pihak BNN bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotika, sabu dan ekstasi di Medan, Binjai dan Aceh.
Baca: Gatot Nurmantyo Langsung Terbang ke London Setelah Resmi Pensiun
Bersama Bea Cukai dan kepolisian, BNN kemudian melakukan operasi di 6 lokasi dan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti, dengan rincian:
1. Tersangka Khaerun Amri.
Ditangkap pada hari Rabu (28/3/2018) jam 16.00 WIB di Jl Raya Langkat Sumut.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.077,8 gram.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan pada hari yang sama dan ditemukan barang bukti tambahan sabu-sabu seberat 16kg dan 58.000 butir pil ekstasi.
2. Tersangka Andy Syaputra dan tersangka Rendy P
Keduanya ditangkap pada hari Kamis (29/3/2018) dan menyita barang bukti 20 kg narkotika jenis sabu-sabu.
Baca: Cak Imin: Sebagai Politisi Saya Banyak Dimarahi Buya Syafii Maarif
3. Tersangka Mukhlis, dengan barang bukti berupa 1 unit mobil CRV.
4. Tersangka Zulkifli dan barang bukti KTP asli an Zulkifli dan alat komunikasi Hp.