Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpindahan Perusahaan Aplikasi ke Perusahaan Transportasi Permudah Kemenhub Awasi Taksi Online

"Dengan menyandang perusahaan transportasi yang paling penting adalah menyangkut masalah filosofi keselamatan."

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perpindahan Perusahaan Aplikasi ke Perusahaan Transportasi Permudah Kemenhub Awasi Taksi Online
Tribunnews.com/Apfia
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia taksi online mengubah statusnya dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan apabila Grab dan Go-Car telah menjadi perusahaan transportasi maka kedua penyedia jasa taksi online itu akan mengajukan izin dan terdaftar di Kementerian Perhubungan.

Baca: BRI Luncurkan Customer Service Digital Sabrina dan Memperbaharui Laman Korporat

Kemudian Grab dan Go-Car harus memenuhi aturan keselamatan operasi yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 seperti SIM A umum, atau Uji Kir.

"Dengan menyandang perusahaan transportasi yang paling penting adalah menyangkut masalah filosofi keselamatan. Harus ada dan dijalankan juga oleh aplikator itu untuk kendaraan-kendaraan yang ada," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (2/4/2018).

Kemudian dari segi pengawasan, Budi mengaku akan lebih mudah melakukan pemantauan jika dua perusahaan itu jadi perusahaan aplikasi.

Berita Rekomendasi

Baca: Prabowo Ungkap Elite Bermental Maling, Fadli Zon: Itu Peringatan

Apabila terjadi suatu hal yang melanggar aturan, Kemenhub pun akan lebih mudah memberikan sanksi.

"Lebih mudah lagi kita mengawasi karena pendaftaran di kita, kalau ada persoalan juga kita bisa berikan hukuman, pembinaan di kita, pendaftarannya di kita," kata Budi Setiyadi.

Baca: Kepala Keamanan Rumah Sakit Diminta Fredrich Usir Petugas KPK Dari Koridor Ruang VIP Setya Novanto

Jika menjadi perusahaan transportasi para penyedia jasa tersebut juga akan mendapatkan kemudahan yakni dapat melakukan sendiri perekrutan sopir taksi online.

Sebelumnya, para penyedia taksi online harus melalui badan hukum seperti koperasi terlebih dulu untuk melakukan perekrutan.

"Sehingga nanti para mitra ini langsung berhubungan dengan perushaaan transportasi ini," kata Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas