Periksa Albert Burhan, KPK Telisik Peran Pejabat Garuda dalam Kasus Suap Emirsyah Satar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 oleh PT Garuda Indonesia.
Dua saksi tersebut diantaranya VP Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2012, Albert Burhan, dan pegawai PT Garuda, Elizabeth Enny Kristiani.
Keduanya diperiksa untuk dua orang tersangka kasus ini yakni, Emirsyah Satar (ESA) dan Soetikno Soedarjo (SS).
"Penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi untuk kedua tersangka ESA dan SS," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (3/4/2018).
Baca: Tak Ada Lagi Kegiatan di Rumah Megah Milik Emirsyah Satar Sejak Digeledah KPK
Febri mengungkapkan bahwa kedua saksi diperiksa untuk mengetahui perannya dalam kasus korupsi ini.
"Penyidik memeriksa para saksi dalam kapasitas sebagai pejabat dan pegawai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang diduga mengetahui terkait proses pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat Garuda," jelas Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.