Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah

Pemangilan First Travel terkait banyaknya pengaduan dari para calon jemaah yang mengeluhkan waktu keberangkatan umrah yang tidak jelas

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Bos First Travel Andika dan Anniesa Kerap Mangkir Saat Dipanggil Kemenag Terkait Jemaah
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Suasana persidangan dugaan kasus penipuan Biro Perjalanan Umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018) 

Bahkan, kata Arfi, saat itu makin banyak jemaah dan agen yang melapor ke kantornya.

"kami layangkan lagi tanggal 24 Mei 2017, itu lebih banyak lagi jemaah dan ada yang datang ke kantor lalu tim manajemen First Travel tidak ada yang datang," jelas Arfi.

Lalu, ketiga kalinya, Kementerian Agama melayangkan panggilan untuk Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan untuk klarifikasi dan mediasi pada 10 Juli 2017.

Namun, kedua bos First Travel kembali tidak hadir.

Diketahui, persidangan kali ini menghadirkan tiga orang saksi dari lima orang yang diagendakan oleh jaksa penuntut umum.

Arfi Hatim merupakan salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan.

Dua orang ahli yang dihadirkan berasal dari Kemenag dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh).

Berita Rekomendasi

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas