Bawaslu Sebut Tagar #2019GantiPresiden Bagian Kebebasan Berekspresi
"Kita harus melihat ini bagian dari kebebasan berekspresi," tutur Fritz saat ditemui di kantor Bawaslu RI
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan tanda pagar #2019GantiPresiden ramai menjadi perbincangan di media sosial.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Fritz Edward, menilai penulisan itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
"Kita harus melihat ini bagian dari kebebasan berekspresi," tutur Fritz saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Senin (9/4/2018).
Baca: Tanggapi Golkar Dekat dengan PDIP, Bamsoet: Partai Kami Tidak Ingin Sikut-Sikutan
Namun, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap tulisan itu, kata dia, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian.
Menurut dia, terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dapat menjadi dasar pihak berwajib melakukan penegakan hukum.
"Soal kampanye hitam atau tidak itu UU ITE yang menjalankan. Proses yang sekarang sudah ada, proses polisi silakan," kata dia.
Untuk pelanggaran kampanye, dia menilai, belum dapat diproses. Dia beralasan saat ini belum masuk tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dia berkaca pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), ketika ada hal-hal yang tidak sesuai sebelum tahapan pesta demokrasi rakyat itu, maka hanya dapat diproses melalui proses penegakan hukum konvensional.
Baca: TNI AU Wacanakan Bangun Armada Tempur di Papua Demi Perkuat Pertahanan NKRI di Kawasan Timur
Dia menegaskan, proses penegakan hukum itu tidak menimbulkan kekosongan hukum.
Sebab, masih ada undang-undang lain, seperti UU ITE yang dapat dijadikan dasar penegakan hukum.
"Saat belum memiliki calon presiden, maka Bawaslu saat ini belum memiliki kewenangan mengintervensi. Jadi, selama calon presiden belum ada, belum bisa ditindak," tambahnya.