Jasriadi 'Hanya' Divonis 10 Bulan, Jaksa Agung Minta Jaksa Banding
Vonis hukuman ini diketahui jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos atau pentolan Saracen, Jasriadi, divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena kasus ilegal akses, Jumat (6/4).
Vonis hukuman ini diketahui jauh dibawah tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jaksa penuntut umum kasus itu untuk mengajukan banding.
"Banding...banding. Jadi kalau putusan pengadilan ternyata di bawah tuntutan jaksa, wajib hukumnya untuk mengajukan banding," ujar Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).
Prasetyo meminta pengajuan banding lantaran vonis yang diterima Jasriadi kurang dari separuh tuntutan jaksa penuntut umum.
Maka, kata dia, wajib hukumnya untuk mengajukan banding kepada bos Saracen tersebut.
"(Perkara) Jasriadi kan jaksa menuntut 2 tahun tapi pengadilan vonis 10 bulan. Itu kurang dari separuh (tuntutan)," tandasnya.
Sebelumnya, Jasriadi divonis bersalah oeh majelis hakim PN Pekanbaru dalam sidang, Jumat (6/4).
Majelis hakim menyatakan Jasriadi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
Atas putusan ini, Jasriadi menyatakan banding. Pengacara Jasriadi, Abdullah Al Katiri menyebutmajelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan-keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.