Pulang Tinjau Lapangan ke Desa Kupang Baru, Saksi Mengaku Dapat 'Uang Lelah' Rp 5 Juta dari PT SGP
Uang tersebut diberikan oleh Thimotius dan Alex, yang adalah perwakilan dari PT Sawit Golden Prima (SGP)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh Tim Lapangan yang melakukan peninjauan ke Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman terkait izin perkebunan kelapa sawit diketahui mendapatkan uang lelah jutaan rupiah.
Uang tersebut diberikan oleh Thimotius dan Alex, yang adalah perwakilan dari PT Sawit Golden Prima (SGP), perusahaan milik pengusaha Herry Susanto Gun alias Abun.
Menurut saksi A Faizal Nur Alam Sosang, PNS di bagian hukum Sekretariat Daerah Kukar, usai peninjauan lapangan pada 27 Juni 2010, dia mendapat uang Rp 5 juta.
"Saya awalnya diperintah untuk menghadiri rapat soal izin lokasi perkebunan sawit. Hasilnya PT Manulife dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara PT Madu dan PT Sawit Golden Prima memenuhi syarat tapi harus melengkapi dokumen pendukung," ungkap Faizal, Selasa (10/4/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lanjut pada 27 Juni 2010, dilakukan peninjauan lapangan ke Desa Kupang Baru, berangkat pukul 08.00 WITA menggunakan speed boat milik Pemda ke Kecamatan Muara Kaman. Lanjut menuju ke Desa Kupang Baru.
"Saat di pelabuhan, saya melihat Thimotius dan Alex. Mereka perwakilan dari PT SGP, ikut juga ke Kupang Baru. Di Desa, pertemuan dilakukan di Balai Pertemuan Desa, pendukung PT Madu masuk ke gedung pertemuan, sementara pendukung PT SGP menunggu di luar," tutur Faizal.
Selesai peninjauan lapangan, tim bersama Thimotius dan Alex kembali ke Tenggarong. Usai itu, Faizal tidak pernah lagi bertemu dengan keduanya.
Akhirnya dikeluarkanlah izin pada PT SGP tanggal 8 Juli 2018 seluar 16 ribu hektare. Izin tersebut ditanda tangani oleh Bupati Rita.
"Saya biasanya kalau Tinjau lapangan dapat uang dari badan pertanahan. Kalau terima langsung dari perusahaan hanya dari PT SGP, kurang lebihnya Rp 5 juta," katanya.
Diketahui hari ini, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Herry Susanto Gun alias Abun.
Dalam sidang, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi yakni Henie Rusdianto, pembantu rumah tangga Abun dan A.Faizal Nur Alam Sosang, PNS di bagian bagian hukum Sekretariat Daerah Kukar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.