Sebelum Pakai Rompi Oranye KPK, Zumi Zola Menginap di Rumah Mertua
Zumi menikahi putri Malinda, Sherrin Tharia. Namun Handika tidak menjelaskan dengan siapa Zumi menginap di sana.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang tim pengacara Gubernur Jambi Zumi Zola, Handika Ronggowongso mengatakan bahwa kliennya sudah berada di Jakarta sejak Sabtu (7/4/2/2018).
Handika mengatakan jika Zumi telah menginap di rumah mertuanya di dekat Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan info yang dihimpun, mertua Zumi adalah seorang mantan penyiar di Televisi Republik Indonesia (TVRI), Tengku Malinda yang tinggal di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Baca: Walikota Hendi Resmi Buka Semarang Great Sale 2018
Zumi menikahi putri Malinda, Sherrin Tharia. Namun Handika tidak menjelaskan dengan siapa Zumi menginap di sana.
"(Zumi) Sudah dari Sabtu di Jakarta, di rumah mertuanya," kata Handika di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan Jakarta Selatan pada Senin (9/4/2018).
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa (3/4/2018) Zumi juga sempat ke Jakarta untuk menemuinya dan tim pengacara dari Muhammad Farizi.
Zumi datang guna mendiskusikan persolan dan langkah hukum yang akan dilakukannya terkait statusnya sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
"Hari Selasa beliau udah ke Jakarta, diskusi soal ini juga. Tapi langsung balik lagi ke Jambi," kata Handika.
Terkait langkah hukum, Handika menjelaskan bahwa kliennya akan mematuhi segala proses hukum yang melibatkan dirinya. Handika juga mengungkapkan sejauh ini secara psikologis Zumi dan keluarganya relatif stabil dan menghormati proses hukum yang berlaku.
"Secara psikologis Zumi dan keluarga relatif stabil karena memang sudah berjalan sejak lama prosesnya," kata Handika.
Terkait kesiapan Zumi untuk ditahan, Handika menjelaskan bahwa kliennya tidak siap untuk ditahan. Namun ia mengatakan bahwa apapun keputusannya, kliennya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Zumi itu taat sama hukum. Kalau ditanya siap nggak siap, sekarang siapa yang mau diambil hak kebebasannya? Tapi kita bakal ikutin semua prosesnya, demi menghormati hukum yang berlaku dan demi menghormati KPK," kata Handika.
Zumi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK pada Senin (9/4/2018).
Zumi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar delapan jam. Zumi ditahan saat memenuhi panggilan pemeriksaan keduakalinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4/2018).
Zumi hadir di Gedung KPK tepat pada pukul 10.00 bersama kuasa hukumnya Muhammad Farizi dengan kendaraan pribadi berplat nomor hitam.
Tidak terlihat adanya pengawalan ketika ia datang. Ia hanya terlihat membawa sebuah dompet kecil berbentuk persegi panjang di tangan kirinya.
Tanpa banyak bicara, Zumi langsung masuk ke dalam gedung KPK. Zumi yang mengenakan baju batik berwarna gelap, celana panjang hitam, dan sepatu hitam hanya mengucapkan sepatah kata salam tanpa menjawab satu pun pertanyaan dari wartawan.
"Asslamualaikum," kata Zumi sambil tersenyum dan bergegas masuk ke dalam gedung.
Di dalam lobi gedung Zumi tampak berbicara dengan dua orang kuasa hukumnya, Farizi dan Handika. Sementara di luar gedung KPK tampak lengang.
Setelah delapan jam pemeriksaan, Zumi keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK.
Sempat terjadi kehaduhan ketika Zumi akan masuk ke dalam mobil tahanan. Bahkan seorang wartawati sempat terjatuh. Terdengar juga teriakan dari suara seorang lelaki di antara kerumunan wartawan yang sudah menunggunya.
"Hidup KPK!" kata suara milik seorang lelaki tersebut.
Sementara itu, pengacada Zumi, Muhammad Farizi enggan memberi komentar terkait penahanan kliennya. Ia terlihat berlari membawa sebuah tas yang dibawanua ketika mendampingi Zumi hadir menjalanin pemeriksaan kedua kalinya sebagai tersangka pada pagi harinya.
"Nanti aja, nanti," kata Farizi sesaat sebelum masuk ke dalam mobil dan keluar dari gedung KPK.
Zumi seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (2/4/2018) namun ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari KPK.
Zumi memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (15/2/2018). Namun ketika itu Zumi tidak ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018 lalu.
Namun KPK memutuskan menunda mengumumkan status tersangka tersebut agar penyidikan yang sedang berlangsung di lapangan tidak terganggu.
"Jadi kami menunggu hasil penyelidikan tim penyidik di lapangan, supaya tidak terganggu," kata Basaria di Gedung KPK Merah Putih, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2018.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah melakukan penahanan terhadap Zumi selama 20 hari kedepan setelah memeriksa 38 saksi.
Zumi ditahan di rutan cabang KPK kavling C1 atau gedung KPK lama. Febri mengatakan 38 saksi terkait kasus dugaan suap di Provinsi Jambi yang melibatkan Zumi tersebut terdiri dari unsur DPRD Jambi, Pemerintahan Provinsi dan pihak swasta.
"Unsur saksi tersebut ada yang dari DPRD Jambi, kemudian ada yang dari unsur Pemerintahan Provinsi dan juga unsur swasta yang sudah kita lakukan proses pemeriksaan," kata Febri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (19/4/2018).
KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 dan dugaan suap di lingkungan Dinas Provinsi Jambi setelah sebelumnya menangkap dan menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Arfan sebagai pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018. Selain itu Zumi juga diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.