Luapan Kegembiraan Kader PKPI Setelah Dengar Putusan Hakim TUN
Sebagian diantaranya, segera menghampiri A.M. Hendropriyono yang duduk di bagian depan kursi pengunjung sidang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan anggota dan simpatisan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyambut gembira keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan PKPI.
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Baca: Kabulkan Gugatan, Hakim PTUN Minta KPU Terbitkan SK Penetapan PKPI Parpol Peserta Pemilu 2019
Setelah majelis hakim membacakan keputusan, sejumlah anggota dan simpatisan partai itu yang berada di ruang sidang bersorak sorai sebagai tanda gembira. Di antara mereka ada yang meneriakkan takbir dan menyebut nama PKPI.
Sebagian diantaranya, segera menghampiri A.M. Hendropriyono yang duduk di bagian depan kursi pengunjung sidang.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu mendapatkan pelukan dari anggota dan simpatisan.
Nasrifal, selaku ketua hakim di persidangan itu sempat menegur para pengunjung sidang itu supaya tertib. Sebab, ketika itu, sidang belum ditutup oleh majelis hakim.
Kegembiraan anggota dan simpatisan partai itu berlanjut di luar ruang sidang. Di antara, mereka ada yang mengendong Hendropriyono. Lalu, Hendropriyono diangkat-angkat sambil jalan ke luar ruangan sidang.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).
Baca: KPK Kembali Periksa Adiguna Sutowo Terkait Dugaan Suap Garuda
Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.
Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.
Menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.