Bukan Ahmad Dhani Sendiri, Sosok Ini yang Dibayar Pentolan Dewa 19 Untuk Cuitan Berbau Hate Speech?
Bukan Dhani yang secara khusus menulis cuitan ujaran kebencian yang membuatnya di penjara, rupanya fakta baru saja terkuak.
Editor: Bobby Wiratama
(Tribunjatim.com/Ignatia Andra Xaverya)
TRIBUNNEWS.COM - Akhir tahun 2017 silam, Ahmad Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan Dhani bersalah atas tulisannya yang ia muat di media sosial.
Dalam postingan tersebut, Dhani banyak menyindir soal penistaan agama Islam.
Yang pada saat itu banyak menyeret nama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok karena kasusnya.
Usai disebarkan luas di media sosial, komunitas pendukung Ahok melaporkan Dhani atas tindakannya tersebut.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Oleh karena itu, Dhani resmi dinyatakan sebagai tersangka dengan hukum sebagai berikut:
Dhani disangkakan melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pada senin (16/4/2018), Ahmad Dhani memenuhi panggilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama beberapa orang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada pukul 15.00 WIB.