Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita ABK STS-50: Saya Yang Penting Berangkat, Eh Tahunya Kapal Ilegal

Menurutnya, masing-masing ABK memiliki kontrak kerja yang berbeda, yakni ada yang satu tahun hingga dua tahun.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Cerita ABK STS-50: Saya Yang Penting Berangkat, Eh Tahunya Kapal Ilegal
Serambi Indonesia/Budi Fatria
Personel TNI AL Lanal Sabang mengawal Anak Buah Kapal (ABK) kapal dengan nama lambung STS-50 yang menjadi buronon interpol di Dermaga Lanal Sabang, Sabtu (7/4/2018). SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Widayat (20), Anak Buah Kapal STS-50 mengaku tak tahu kapal tempatnya berlayar ilegal dan menjadi buronan Interpol atau Komisi Polisi Kriminalitas Internasional.

Berbekal cerita dari seorang teman, Widayat akhirnya berminat untuk menjadi seorang ABK. Ia pun mendaftar ke salah satu agen penyalur tenaga kerja, PT GSJ, pada tahun lalu. Usai menunggu tiga bulan lamanya, ia diberangkatkan ke Vietnam.

"Dari Jakarta diterbangkan ke Vietnam. Dari sana baru naik kapal. Awalnya, saya yang penting berangkat. Eh, tidak tahunya kapal ilegal," ujar pria asal Cirebon tersebut, di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, masing-masing ABK memiliki kontrak kerja yang berbeda, yakni ada yang satu tahun hingga dua tahun. Mereka berlayar, memburu ikan di perairan laut Vetnam, Filipina, China, Korea, Jepang, Rusia, China, Monzabik, Singapura, dan Malaysia.

"Kapal diamankan TNI Angkatan Laut di Pulau Weh, Aceh, saat menuju Tiongkok," ujar Widayat.

Widayat menerangkan, Kapal STS-50 sempat terombang-ambing 15 hari di Mozambik karena mesin kapal rusak, "Terombang-ambing 15 hari. Minta bantuan Kapal TNI AL pas di Indonesia," ujarnya.

Pada 11-12 April 2018, tim gabungan TNI AL, KKP, dan Polri di bawah koordinasi Satgas 115 telah memeriksa kapal STS-50 atas dugaan pelanggaran hukum terkait perdagangan orang terhadap 20 orang ABK WNI.

Berita Rekomendasi

Dalam memeriksa dugaan perdagangan orang itu, tim gabungan dibantu oleh Organisasi Migrasi Internasional (IOM). Tim gabungan juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa kemungkinan kapal membawa narkotika.

Setelah melakukan wawancara terhadap 20 orang ABK warga negara Indonesia, ditemukan fakta bahwa mereka berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Sebanyak 20 orang ABK itu disalurkan oleh agen penyalur PT GSJ yang diduga mengetahui sejarah operasi ilegal kapal STS-50.

Sebelum diberangkatkan, mereka diwajibkan menandatangani perjanjian kapal laut (PKL) yang menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris, namun tidak diizinkan membaca seluruhnya. Mereka diminta juga untuk membayar jutaan rupiah sebagai biaya pengurusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas