Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Muhammadiyah Dukung PKPU Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

Menurut Dahnil, PKPU tersebut adalah langkah berani dan maju KPU RI untuk melindungi rakyat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemuda Muhammadiyah Dukung PKPU Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
net
ilustrasi koruptor ditahan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendukung penuh penuh Peraturan KPU (PKPU) soal larangan bagi eks narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg).

"Saya mendukung penuh PKPU yang melarang Partai Politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif," tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (18/4/2018).

Menurut Dahnil, PKPU tersebut adalah langkah berani dan maju KPU RI untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang sejak lama mengancam kepentingan publik.

Apalagi kata Pendiri Madrasah Antikorupsi ini, korupsi Politik selama ini menjadi masalah pelik bagi demokrasi Indonesia.

Untuk itu upaya membangun “tembok” besar untuk menghalangi Mantan Narapidana Korupsi untuk menjadi Calon legislatif adalah upaya positif untuk memperbaiki Kualitas output Demokrasi Indonesia.

"Yakni terpilihnya para anggota legislatif yang rekam jejaknya minimal tidak pernah terkait dengan praktik-praktik kejahatan Korupsi," jelasnya.

Terkait dengan PKPU tersebut, Bagi Dahnil, itu adalah upaya positif melakukan Perlindungan terhadap hak-hak publik dari potensi massifnya praktik korupsi Politik yang menjadi kanker paling mematikan bagi Demokrasi dan pembangunan Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

Sebagaimana diketahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah, pada Senin (16/4/2018), ditunda. Penundaan karena perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berhalangan hadir.

Namun, Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali tidak mengetahui alasan pihak Kemendagri berhalangan hadir. Sehingga, dia memutuskan menunda RDP itu sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

"Ada salah satu pihak tidak hadir itu tidak mungkin kami teruskan rapatnya, karena itu harus persetujuan. Kami belum mendapat info alasan dari pemerintah mengapa tidak datang dan rapat sudah kita tunda harusnya jam 1," tutur Amali, di komplek parlemen, Senin (16/4/2018).

Dia menilai, kehadiran pemerintah penting di dalam RDP tersebut. Sebab, dia menjelaskan, setiap pembahasan peraturan KPU (PKPU) akan direspon oleh anggota Komisi II DPR RI.

Setelah itu, perwakilan dari KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah dipersilakan mengomentari apa yang menjadi pendapat dari wakil rakyat tersebut.


"Kalau salah satu tidak ada tidak mungkin diteruskan," kata dia.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan terdapat sejumlah pembahasan di RDP itu. Diantaranya, yaitu membahas PKPU pencalonan caleg dan pencalonan presiden-wakil presiden.

Namun, karena perwakilan dari pemerintah tidak hadir, maka kata dia RDP tidak dapat dilaksanakan. Sebab, rapat konsultasi itu harus dihari tiga serangkai, yaitu pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu.

"Tetapi karena pemerintah tidak hadir. Rapat konsultasi ini kan tiga pihak. Kalau salah satu tidak ada kan tidak bisa dilanjutkan," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas