Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Lebaran Akan Dijatuhi Sanksi Berupa Turun Pangkat

"Teguran lisan, lalu tertulis, buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ucap Asman.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PNS yang Bolos Kerja Setelah Cuti Bersama Lebaran Akan Dijatuhi Sanksi Berupa Turun Pangkat
Tribunnews.com/ Yanuar Nurcholis Majid
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi, Asman Abnur saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur‎ mengancam ‎memberikan sanksi berat kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos setelah menjalankan cuti bersama Lebaran.

"Pasti lebih berat daripada yang biasanya, langsung peringatan tertulis, teguran ini buat PNS luar biasa loh, bisa mengakibatkan turun pangkan, bisa tunjangan kinerja enggak dikasih," kata Asman di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Asman menjelaskan, ‎tingkatan pemberian sanksi kepada PNS yang paling rendah hanya memberikan teguran secara lisan dan tahapan selanjutnya yaitu teguran secara tertulis.

"Teguran lisan, lalu tertulis, buat PNS ini kalau udah tertulis udah deg-degan," ucap Asman.

Baca: Menpan-RB Umumkan Tahun Ini PNS Boleh Ambil Cuti Saat Libur Lebaran

Dengan adanya ancaman teguran tertulis, Asman berharap PNS tidak melakukan bolos kerja, mengingat pemerintah telah menambah hari cuti bersama Lebaran 2018.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan enggak, karena kan libur sudah lumayan," tutur Asman.

Pemerintah memutuskan untuk menambah tiga hari cuti bersama Idul Fitri melalui perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018.

SKB itu memutuskan perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari sebelumnya 4 hari, menjadi 7 hari.

Demikian dirilis dalam laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (18/4/2018).

Dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 13, 14, 18, dan 19 Juni 2018.

Dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni.

Dengan demikian cuti bersama untuk idul fitri tahun ini menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas