KPK Kaget Justice Collaborator Andi Narogong Dibatalkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan permohonan Justice Collaborator
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan permohonan Justice Collaborator (JC) Andi Narogong.
"Kami cukup kaget, ya, mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai JC. Ini tentu saja kita sayangkan, meskipun tentu kami menghormati putusan pengadilan tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Febri menyayangkan, mengingat Andi Narogong selama menjalani persidangan dan penyidikan kasus E-KTP, selalu berkontribusi membongkar peran pihak lain. Selain itu, Andi juga bukan pelaku utama dalam kasus ini.
"Memang Andi ini salah satu pelaku, namun dia bukan pelaku utama. Itu analisis yang kita sampaikan. Kita tahu Andi Narogong sangat kooperatif untuk membuka peran pihak lain, termasuk dengan keterangan tentang Setya Novanto yang disebutkan di sana dan pihak-pihak yang lain," jelas Febri.
Febri mengkhawatirkan ke depannya, banyak pihak yang takut untuk membuka kasus korupsi. Meski sudah mendapatkan status JC dari KPK.
"Ke depan inilah yang saya kira menjadi salah satu kekhawatiran KPK kalau kemudian posisi seseorang menjadi JC tidak cukup dihargai oleh aspek hukum kita," ujar Febri.