Sidang Uji Materi UU BUMN, Bernaulus Saragih: Pengelolaan Sumber Daya Sangat 'Short Term Oriented'
Pengelolaan BUMN Indonesia terhadap sumber daya alam dinilai sangat eksploitatif dan short term-oriented.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 2 ayat (1) b dikatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah mengejar keuntungan.
Frasa mengejar keuntungan itu mendorong BUMN maupun direksinya menjadi mesin pencari untung. Dalam konteks ini, berbagai kondisi yang bersifat cost bagi perusahaan atau berpotensi menggerogoti keuntungan tidak akan menarik bagi BUMN untuk diselesaikan.
Berbagai macam operasi BUMN, diurai Bernaulus Saragih lebih lanjut, karena mengejar keuntungan telah terbukti membuat masyarakat, yang dari dulunya adalah kelompok arif terhadap lingkungan justru terdorong untuk ikut-ikutan kegiatan eksploitatif terhadap SDA.
Alasannya masyarakat khawatir, eksploitasi SDA oleh perusahaan akan menghabiskan sumber daya yang dimiliki daerah tersebut dan tidak secara linier memberikan kesejahteraan, apalagi kemakmuran.
Berbagai kasus penambangan iilegal oleh masyarakat dipicu ketakutan masyarakat tidak mendapatkan apa-apa dari batubara atau emas akibat dari berbagai kinerja pertambangan emas yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dicontohkan, sekalipun pertambangan emas di Kutai Barat oleh PT. KEM (Kelian Equatorial Mining) berhenti sejak 10 tahun lalu, serta tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, dampak pencemaran lingkungan dan limbah berbahaya maupun landscap yang telah rusak sama sekali belum dapat dipulihkan.
Kasus serupa juga dilakukan perusahaan pertambangan, migas ataupun batubara BUMN atau mitranya.
Oleh karena itu Doktor lulusan Leiden, Belanda ini secara tegas merekomendasikan tujuan pembentukan atau pendirian BUMN bukan untuk mengejar keuntungan tetapi kesejahteraan rakyatsebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 33 UUD NRI 1945.
Upaya menyejahterakan rakyat menjadi pertanyaan besar mengingat, jika BUMN sendiri terlilit utang yang sangat besar akibat dari pengelolaannya buruk?
Oleh karena itu, menurut Bernaulus, penguasaan SDA yang bernilai strategis bagi bangsa dan rakyat Indonesia semestinya tidak diserahkan pada suatu badan usaha dimana kontrol atau pengawasan rakyat melalui perwakilan rakyat tidak ada.
Disayangkan, jika pola pengawasan BUMN hanya dilakukan pemerintah melalui kementerian teknis terkait hanya akan menyuburkan budaya entertainmen pejabat pemerintah oleh BUMN.
Meski merugi atau nyaris bangkrut, dalam berbagai kasus BUMN harus tetap dipertahankan pemerintah melalui suntikan modal dan ini mengindikasikan, BUMN sebagai milik pemerintah semata dan bukan milik rakyat yang sebagai pemilik saham melalui setoran pajak.
Imbas dari tidak adanya akses pengawasan terhadap penyertaan modal dan pengawasan oleh rakyat membuat BUMN dalam kenyataannya seperti negara dalam negara.
Para walikota dan bupati maupun ketua DPRD dalam FDPM, demikian lulusan Universitas Gottingen Jerman bersaksi, menyatakan tidak memiliki bargain terhadap BUMN migas di daerahnya karena informasi mengenai Lifting tidak dapat diakses.