Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Regulasi Transportasi Online Harus Menyangkut Semua Aspek

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo memastikan, pihaknya memerhatikan perlindungan konsumen.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Regulasi Transportasi Online  Harus Menyangkut Semua Aspek
ISTIMEWA
Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo saat hadir dalam diskusi ang digelar Vamsa Indonesia, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo memastikan, pihaknya memerhatikan betul terkait masalah perlindungan konsumen.

Regulasi transportasi online, bukan hanya terkait dengan driver, tapi juga menyangkut aspek konsumen yang saat ini dinilai belum mampu menjamin aspek perlindungan terhadap keduanya. Pihaknya, sedang menyiapkan draft mengenai aturan aplikator untuk menjadi perusahaan aplikasi.

"Seluruhnya meminta ada pengaturan terhadap perusahaan aplikasi. Ada juga keluhan masyarakat terhadap pelayanan. Pada 28 Maret lalu disepakati oleh menteri perhubungan, menkominfo, menteri ketenagakerjaan, menteri koperasi dan kepala staf presiden bahwa aplikasi wajib jadi perusahaan transportasi," ungkapnya dalam diskusi yang digelar Vamsa Indonesia, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Jumat (20/4/2018) kemarin.

Dipastikan, pemerintah sedang menyiapkan aturan tersebut agar ke depan, konsumen lebih terjamin dari sisi perlindungan. "Mengenai perekrutan secara sporadis maka Kementerian Perhubungan sudah menyurati dan memberi surat teguran keras ke aplikator Kami saat ini sedang susun draft rancangan menteri untuk mengubah aplikator jadi perusahaan transportasi," tambahnya.

Permasalahan penyelenggaraan transportasi online lainnya, katanya lagi, yaitu aplikator belum bisa menyediakan digital dashboard yang bisa diakses oleh pemerintah. Ketersediaan digital dashboard sangatlah penting.

Diperlukan untuk mengakses data pergerakan spasial dari transportasi online. Implikasinya adalah pemerintah bisa mengawasi dan melacak pergerakan driver apabila terjadi tindak kriminalitas terhadap konsumen, maupun driver. Hal tersebut bisa menjadi salah satu cara pemerintah untuk melindungi konsumen.

“Dengan digital dashboard kita bisa melacak pergerakan driver dari titik A ke titik B melalui jalur mana. Dengan begitu jika terjadi kasus dapat dengan mudah dilacak keberadaanya. Permasalahan transportasi online di Indonesia merupakan permasalahan yang kompleks,karena melibatkan banyak sektor kementerian," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dikesempatan yang sama Ketua Vamsa Indonesia-Bagus Ade Saputra mendorong konsumen untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Diharapkan konsumen dapat memahami bukan saja hak mereka, tapi juga peduli terhadap nasib para driver.

Diharapkan bahwa dengan seminar-seminar yang diadakan oleh Vamsa Indonesia, driver dan konsumen dapat bersinergi untuk membuat sebuah petisi dukungan regulasi terhadap transportasi online.

Vamsa Indonesia bersama dengan ADO dan PAS akan melakukan gerakan dan membuat petisi online untuk mendorong adanya regulasi yang mampu mengakomodir, baik dari aspek perlindungan konsumen maupun perlindungan driver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas