Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apkasi Gelar APN 2018, Pertemukan Pengguna Anggaran dan Mitra Penyedia Barang dan Jasa

Pengelolaan pengadaan tidak bisa lagi dilakukan dengan sekadarnya, tetapi harus ditangani dengan seksama

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Apkasi Gelar APN 2018, Pertemukan Pengguna Anggaran dan Mitra Penyedia Barang dan Jasa
Istimewa
Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggulirkan kembali kegiatan expo bertajuk Apkasi Procurement Network (APN) 2018 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (27/4/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Seiring dengan era keterbukaan informasi dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik, prinsip kehati-hatian mutlak diperlukan baik oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian/lembaga selaku pengguna anggaran maupun mitra penyedia barang dan jasa.

Inilah salah satu dasar bagi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggulirkan kembali kegiatan expo bertajuk Apkasi Procurement Network (APN) 2018 yang berlangsung di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Ketua Bidang Keuangan Daerah Apkasi, Drs. Irwan, M. Si (Bupati Meranti) dalam sambutannya mewakili Ketua Umum Apkasi mengatakan bahwa pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik merupakan bagian penting dari upaya kita untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance).

Pengelolaan pengadaan tidak bisa lagi dilakukan dengan sekadarnya, tetapi harus ditangani dengan seksama.

“Keberhasilan proses pengadaan tidak hanya terkait dengan pelaksanaan proses pelelangan, tetapi juga bergantung pada perencanaan yang baik," katanya.

Untuk itu, dalam rangka memperbaiki tata kelola pengadaan, maka proses perencanaan harus dikelola dengan baik.

"Untuk menyusun perencanaan pengadaan yang baik, maka harus dipahami tatacara dan strategi penyusunan rencana pengadaan sesuai dengan ketentuan,” kata Irwan.

Berita Rekomendasi

Baca: Apkasi Ajak Kabupaten Se-Indonesia Gaet Buyer dan Investor Luar Negeri

Irwan juga menegaskan Apkasi begitu concern akan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ini, salah satunya karena kegiatan pengadaan barang/jasa ini mengandung resiko hukum.

Irwan mengatakan, pihaknya  berharap melalui kemitraan yang dibangun antara para pengguna, dalam hal ini pemerintah daerah, dan penyedia barang/jasa dapat terjalin baik, sehingga informasi terkait dengan produk yang dibutuhkan dapat secara utuh didapatkan.”

Kepala Subdirektorat Riset dan Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Eko Rinaldo yang memberikan sambutan mewakili Ketua LKPP mengaitkan semangat pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya ada di dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“Di situ tertera kata-kata ‘bangunlah jiwanya, bangunlah badannya’ yang mana ini menunjukkan bahwa dalam konteks pengadaan, kalau sudah terbangun jiwanya maka tidak perlu ada lagi yang harus dikhawatirkan, jangan takut duluan," katanya.

Smentara prinsip pengadaan itu adalah value for money, artinya berapa nilai uang yang dikeluarkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas. 

Eko lantas menjelaskan bahwa prinsip value for money sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak lagi mensyaratkan barang yang harganya murah, tapi yang penting penyedianya dulu yang harus berkualitas, baru barangnya yang berkualitas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas