Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Anggap Belum Terlalu Urgensi Bentuk Pansus Angket TKA

Usulan hak angket TKA ini merupakan respon atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Golkar Anggap Belum Terlalu Urgensi Bentuk Pansus Angket TKA
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Ichsan Firdaus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua DPR asal Fraksi Gerindra, Fadli Zon telah meneken usulan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA).

Usulan hak angket TKA ini merupakan respon atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

Menurut Fadli, Pepres tersebut m‎emperbanyak jumlah TKA yang melakukan pekerjaan kasar. Padahal menurut dia, pekerjaan tersebut bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

Masih menurut Fadli, hak angket perlu dimunculkan untuk menjamin adanya perlindungan tenaga kerja lokal dari serbuan TKA.

Hingga saat ini, baru Fraksi Gerindra‎ yang menandatangani usulan pembentukan Pansus Hak Angket TKA. Selanjutnya Gerindra akan melobi sejumlah fraksi lain agar turut membentuk Pansus tersebut.

Baca: Wakil Ketua Komisi IX Minta Dalam Tiga Bulan Dibentuk Satgas Pengawasan TKA

Merespon langkah Fadli Zon, ‎Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus mempersilahkan, namun mewakili Golkar dia merasa belum urgen untuk membentuk Pansus hak angket.

Berita Rekomendasi

"Pansus itu syarat usulan pembentukan kan minimal dua fraksi atau yang terdiri dari 25 orang. Jadi kalau Pak Fadli Zon mau galang silakan saja. Nanti ‎di rapat paripurna kan diputuskan secara keseluruhan apakah kemudian Pansus bisa ditetapkan atau tidak," ujar Ichsan Firdaus, Sabtu (28/4/2018) dalam sebuah diskusi berjudul May Day, TKA dan Investasi di Cikini, Jakarta Pusat.

"‎Kami dari Golkar melihat belum ada urgensi terlalu jauh untuk membentuk pansus ini. Sebenarnya di Perpres yang penting di mata kami bukan Pansus tapi perlu adanya kejelasan terkait beberapa frasa Perpres yang berindikasi multi tafsir misalnya kondisi mendesak dan darurat. Ini perlu di clearkan, Perpres perlu turunan," kata Ichsan Firdaus lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas