Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

Kuasa hukum Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, dinilai mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi ruang sidang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, dinilai mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Kony Hartanto.

Diketahui, Alnodly Bahari divonis pidana penjara lima tahun dan denda 100 juta rupiah.

Putusan tersebut dijatuhan kepada Alnoldy atas dakwaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 UU ITE.

Tim kuasa hukum Alnodly Bahari, Pratiwi Febry mengatkan sepanjang berlakunya UU ITE dan kasus-kasus berdasarkan pasal SARA UU ITE, pidana yang dijatuhkan kepada Alnoldy adalah pidana kedua terberat yang pernah ada sepanjang sejarah, setelah putusan pidana 6 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah terhadap Sandy Hartono di Pontianak pada 2011.

Baca: Wapres: Rekaman Menteri BUMN-Dirut PLN Bukan Soal Fee

Menurutnya kesesatan majelis hakim ditunjukkan melalui putusan majelis hakim yang sama sekali tidak memasukkan fakta persidangan dengan utuh, sebagaimana yang terungkap di muka persidangan.

Pembelokan dan penambahan fakta persidangan oleh Majelis Hakim pun terjadi.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian dapat disimpulkan Majelis Hakim telah melakukan rekayasa fakta persidangan.

Majelis hakim juga hanya menggunakan keterangan para saksi dan ahli yang memberatkan Terdakwa untuk membangun fakta sehingga berujung pada peristiwa dan analisis hukum yang sesat.

Baca: Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Produk Halal Masuk Tahap Finalisasi

Majelis Hakim bukannya melakukan analisis unsur pidana dengan menggunakan teori dan doktrin hukum, melainkan memakai analisis bahasa dengan menggunakan penjelasan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

"Hal ini jelas menjauhkan keadilan dari Terdakwa pada proses persidangan,” kata tim kuasa hukum Alnodly Bahari, Pratiwi Febry dari LBH Jakarta, dalam keterangannya, Senin (30/4/2018).

Menurut dia, sikap Majelis hakim yang tidak imparsial memang sudah ditunjukkan sejak awal persidangan kasus Alnodly sampai proses pembuktian.

Baca: Ahmad Dhani Akui Gaya Berpakaiannya Terinspirasi Dari Tokoh Pergerakan Tahun 1920

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas