Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang

Kuasa hukum Alnodly Bahari, korban persekusi di kampung Gadog, dinilai mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tim Kuasa Hukum Alnoldy Bahari Kecam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang
Tribun Timur/Edi Sumardi
Ilustrasi ruang sidang. 

"Kecacatan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kembali diabaikan majelis hakim,” ucapnya.

Lanjut dia, pembelaan terdakwa dan penasihat hukum hanya menjadi sisipan dalam putusan majelis hakim tanpa pertimbangan yang jelas dan lengkap.

Kalender persidangan (court calendar) yang tidak pernah disepakati penasihat hukum dijadikan dasar untuk melanggar hak terdakwa dengan melewatkan pengajuan eksepsi terdakwa.

Baca: Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan

"Permintaan maaf dan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dianggap tidak ada oleh Majelis Hakim,” katanya.

Lanjut dia, pemberatan justru diberikan majelis hakim atas dasar keresahan masyarakat yang tidak jelas wujudnya dan sangat relatif serta tidak tertukur secara hukum.

Alat bukti yang cacat berupa hasil laboratorium forensik yang memeriksa status terdakwa yang berbeda dengan apa yang didakwakan kepada terdakwa tetap digunakan Majelis Hakim sebagai pertimbangan dalam putusannya.

Berita Rekomendasi

Ketidakhadiran ahli forensik digital di muka persidangan guna menguji orisinalitas dan otentisitas status FB (Facebook) terdakwa pun diabaikan Majelis Hakim.

Double Opzet (unsur kesalahan berlapis) gagal dibuktikan Penuntut Umum dan hal tersebut justru dibenarkan Majelis Hakim.

Penjabaran dan penjelasan terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat serta kemerdekaan beragama dan berkeyakinan yang telah dikirimkan dua organisasi masyarakat ELSAM dan ILRC dalam bentuk Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pun diabaikan Majelis Hakim.

Ruangan sidang utama PN Pandeglang disesaki puluhan massa aksi.

Dalam waktu bersamaan massa juga menggelar aksi yang dipenuhi teriakkan dan ancaman.
Mereka menuntut Alnoldy dipidana seberat-beratnya dengan mengatakan, “kita hormati putusan Pengadilan, tapi kalau tidak diputus maksimal 5 (lima) tahun kita siap ganyang”.

Hal ini jelas merupakan pernyataan ancaman kepada Majelis Hakim.

Bahkan beberapa kali pengunjung sidang yang merupakan massa aksi melakukan tindakan-tindakan yang melanggar tata tertib persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas