Setya Novanto dan Nazaruddin dalam Satu Lapas, Bagaimana Kalau Mereka Bertengkar?
Terpidana kasus dana proyek KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov) direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus dana proyek KTP elektronik, Setya Novanto (Setnov) direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jumat (4/5/2018).
Di lapas yang akan ditempati Setya Novanto, ada Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang yang pernah memberikan kesaksian pada persidangan kasus dana proyek KTP elektronik beberapa bulan lalu.
Saat ditanyakan tentang keberadaan Nazaruddin yang akan berada dalam satu Lapas dengan Setya Novanto, Kabid Administrasi dan Keamanaan Ketertiban Lapas Klas I Sukamiskin, Slamet Widodo mengatakan, hal tersebut tidak menjadi masalah.
"Semua terpidana kasus korupsi masuk ke Sukamiskin, sejauh ini aman-aman saja. Tidak ada bertengkar, tidak ada mempermasalahkan apakah kasusnya dibongkar," kata Slamet Widodo, di Lapas Sukamiskin, Jumat (4/5/2018).
Baca: Prabowo Cium Pusara Makam Bung Karno Didampingi Rachmawati
Secara keseluruhan, Slamet menjelaskan dalam kondisi aman.
Semua akan diawasi dan dalam pengawasan pihak Lapas Klas I Sukamiskin.
Tiba di Lapas Sukamiskin, Slamet menjelaskan bahwa Setnov akan dimasukkan ke ruangan admisi dan orientasi yang berada di Blok Utara, sesuai SOP yang berlaku.
"Di dalam ruang admisi dan orientasi, Setnov akan dibina selama enam hari, jika masih perlu orientasi tambahan, akan dilanjutkan enam hari kemudian," kata Slamet.
Terdapat 552 kamar tahanan di Lapas Sukamiskin.
Sebanyak 440 kamar yang sudah terisi oleh warga binaan yang terdiri dari 362 tahanan kasus korupsi, dan 78 narapidana pidana umum.
Baca: Atraksi Dilindas Mobil Tewaskan Seorang Santri, Polisi Periksa Enam Saksi
Slamet mengatakan tidak ada perlakuan khusus bagi setiap narapidana, semua sama, termasuk Setya Novanto.
"Ada 112 kamar yang masih kosong, nanti Setnov akan ditempatkan di kamar yang kosong, tidak ada perlakuan khusus," katanya.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.