Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Tata Negara: SP3 Kasus Rizieq Sesungguhnya Langkah Konstitusional Yang Tepat

Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahli Hukum Tata Negara: SP3 Kasus Rizieq Sesungguhnya Langkah Konstitusional Yang Tepat
KOMPAS IMAGES
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin 

Bagaimanapun dalam dunia komunikasi penyampaian ide gagasan pikiran, hal yang biasa menggunakan diksi yang familiar sehingga mudah dipahami oleh pendengar.

Sehingga tidak semua pilihan diksi familiar itu, kemudian serta merta bisa dikriminalkan, karena negara sudah dibatasi oleh konstitusi itu sendiri, karenanya memang wajib dihentikan.

"Dengan demikian, kepolisian sudah bertindak profesional dan konstitusional atas keluarnya kebijakan penghentian penyidikan tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan SP3 diterbitkan pihaknya atas kasus Rizieq Shihab.

"Benar, SP3 diterbitkan sejak bulan Februari akhir lalu," kata Truno ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, kasus Rizieq Shihab diberhentikan karena tidak cukup ditemukan alat bukti.

"Sejauh ini dari proses yang sudah dilakukan dirasakan tidak cukup bukti," kata mantan Wadir Reskrimum Polda Jabar tersebut.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penodaan Pancasila.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.

Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq Shihab yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube.

Rizieq Shihab pun dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas