Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga bos First Travel berstatus terdakwa saat menyimak pembacaan tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok. Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Firs Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Diketahui, Andika dan Anniesa duduk di kursi pesakitan atas kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel.

Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara masing-maaing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin (7/5/2018).

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Sneakers Hadapi Sidang Tuntutan

Berita Rekomendasi

Keduanya juga dituntut telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tuntutan Jaksa lainnya adalah menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan

Heri mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan keduanya karena tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal.

Dalam persidangan Anniesa yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak mengusap matanya dengan tisu beberapa kali di depan majelis hakim.

Sementara Andika terlihat sempat menundukan kepalanya di deoan majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas