Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar
Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
![Bos Firs Travel Andika dan Anniesa Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 10 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tiga-bos-first-travel-berstatus-terdakwa-saat-menyimak-pembacaan-tuntutan_20180507_162549.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Firs Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan dituntut masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Diketahui, Andika dan Anniesa duduk di kursi pesakitan atas kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel.
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Andika Surachman dan terdakwa dua Anniesa Desvitasari Hasibuan dengan pidana penjara masing-maaing selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman dalam sidang kasus penipuan First Travel dengan agenda tuntutan pada Senin (7/5/2018).
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Andika dan Anniesa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama daengan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Sneakers Hadapi Sidang Tuntutan
Keduanya juga dituntut telah melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tuntutan Jaksa lainnya adalah menetapkan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan
Heri mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan keduanya karena tuntutan tersebut adalah tuntutan maksimal.
Dalam persidangan Anniesa yang mengenakan kerudung hitam dan kemeja putih tampak mengusap matanya dengan tisu beberapa kali di depan majelis hakim.
Sementara Andika terlihat sempat menundukan kepalanya di deoan majelis hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.