Bos First Travel Kiki Hasibuan Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar
Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 1 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, menilai Kiki Hasibuan terbukti dan meyakinkan telah melakukan penipuan perjalanan umrah.
Baca: Bos First Travel Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Sneakers Hadapi Sidang Tuntutan
"Menutut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kiki Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam masa tahanan serta denda Rp 5 miliar rupiah subsidair 1 tahun,” ucap JPU Heri Jerman saat membacakan tuntutan di PN Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Selain itu, Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan menyamarkan aliran dana hasil dari penipuan calon jamaah bersama kedua terdakwa lain yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan membelikan sejumlah aset.
Baca: Ekspresi Tiga Bos First Travel Saat Menghadapi Sidang Tuntutan
"Dengan tindakannya tersebut terdakwa menikmati hasil kejahatannya," ucap Heri.
Kiki dinilai terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah dengan harga Rp 14,3 juta pada tahun 2017.
Baca: Korban Berharap Bos First Travel Dihukum Maksimal
Promosi dilakukan dengan cara membuka kantor cabang First Travel, menjual franchise First Travel, melakukan perekrutan agen dan melakukan seminar keagenan.
"Sehingga membuat sekitar 50 ribu calon jemaah percaya atas paket promo 2017 dan melakukan penyetoran uang ke rekening Bank Mandiri atas nama PT First Travel," ucap Heri.