Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Perintahkan Jaksa Penuntut Umum Sita Restoran Milik Bos First Travel di London

Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita aset bos First Travel berupa sebuah restoran yang berada di London, Inggris.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Perintahkan Jaksa Penuntut Umum Sita Restoran Milik Bos First Travel di London
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tiga bos First Travel berstatus terdakwa saat menyimak pembacaan tuntutan dari JPU Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, Depok. Senin (7/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunmews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita aset bos First Travel berupa sebuah restoran yang berada di London, Inggris.

Hal tersebut berdasarkan surat nomor 4/pid11/pndepok yang dibacakan Hakim Ketua Sobandi sebelum mengakhiri sidang.

Baca: Penyidik KPK Bersaksi Di Sidang Fredrich Yunadi: Setuhan Tangan Setya Novanto Hingga Diusir Perawat

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa barang bukti dan surat sale agreement dari tindak pindana Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan masih terdapat harta kekayaan yang belum tersita.

"Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menyita, menimbang bahwa saat dipelajari dan dihubungkan dalam pasal 81 uu nomor 8 tahun 2010 serta dihubungkan keterangan saksi Usya Soehardjono sesuai berita acara persidangan dan keterangan para terdakwa, berikut berkas perkara terdakwa,” ucap Hakim Sobandi di PN Depok, Senin (7/5/2018).

Baca: Fakta Menarik Sidang Tuntutan Bos First Travel: Sikap Andika, Tampilan Kiki, Hingga Diamnya Anniesa

Berita Rekomendasi

Sobandi mengatakan Majelis hakim memberikan kesimpulan bahwa ada barang bukti yang diajukan penuntut umun merupakan hasil tindak pidana terdakwa dan terhadapnya belum pernah dilakukan penyitaan.

"Memerintahkan penuntut umum melapor ke majelis hakim untuk melaporkan perkara yang bersangkutan," ucap Sobandi.

Baca: Kisah Lengkap Wanita Dibunuh dan Dibakar Calon Suaminya: Awal Pertemuan Hingga Kasus Terungkap

Menimbang berdasarkan alasan diatas maka Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan jaksa mengingat pasal 81 UU 8 tahun 2010 menetapkan:

'Memerintahkan penuntut umum melakukan penyitaan terhadap surat Usya Soemardjono yang di tandatangani di London tanggal 31 november 2017 yang mendirikan usaha berdasarkan uang yang dikirimkan oleh Andika Surachman dan yang menyatakan meyerahkan hak usaha bisnis atas nama Andika Surachman bisnis dengan restoran nusa dua di 118/durilt london/w/united kingdom kepada Dwi Harianto dan Heri Jerman. Bisnis sale agreement tanggal 21 januari 2015 dari LTD menjual Golden Day dengan alamat 118 dari Londo kepada Usya Soehardjono sebagai the buyer,'

Penyitaan itu diperlukan sebab jaksa menduga restoran tersebut dibeli menggunakan uang calon jemaah umrah.

Karena sebelumnya restoran tersebut masih dikelola Usya, pemilik lama dari restoran itu, jaksa pun menilai ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilalukan dalam pembelian restoran tersebut.

JPU menuntut bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar.

Sementara Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan, dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas