Politisi PKS: Keputusan Pengadilan Harus Dihormati, HTI Punya Hak untuk Banding
Langkah HTI banding, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kasus keputusan membubarkan HTI ini menguji kebebasan berpendapat.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyarankan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mengajukan banding atas putusan Majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PTUN memutuskan menolak atas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).
"Keputusan pengadilan harus dihormati. HTI punya hak untuk banding," ujar Ketua DPP PKS, Marani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Senin (7/5/2018).
Langkah HTI banding, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, kasus keputusan membubarkan HTI ini menguji kebebasan berpendapat.
Baca: Tanggapan Denny Siregar soal Sikap Fadli Zon: Bayangkan Kalau Gerindra Berkuasa, HTI Menjadi-jadi
Pun imbuhnya, sebagai bentuk menghormati putusan PTUN.
"Sebaiknya banding karena kasus ini juga menguji kebebasan berpendapat," jelasnya.
Hakim Ketua sidang perkara gugatan HTI, Tri Cahya Indra Permana menjelaskan bahwa di dalam buku "Daulah Islam" karangan HTI, sudah tertulis rancangan undang-undang dasar.
Rancangan undang-undang dasar itu, akan diterapkan oleh HTI untuk menggantikan undang-undang dasar 1945.
"Di dalam buku tersebut telah tertulis adanya rancangan undang-undang dasar yang akan diterapkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam," jelasnya saat persidangan di PTUN Jakarta, Senin (7/5/2018).
Dari hal itu, dapat dipastikan bahwa HTI memiliki tujuan untuk mengubah sistem kenegaraan menjadi negara Islam.
Karena itu Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak atas gugatan HTI terkait pembubaran ormas Islam dalam agenda pembacaan putusan di PTUN, Senin (7/5/2018).
Hal itu menandakan bahwa putusan Menkum Ham mengenai pencabutan badan hukum HTI terbukti sah.
Keputusan majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut dikarenakan adanya bukti-bukti yang menyatakan bahwa HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
"Dari bukti-bukti yang diajukan menunjukan adanya pengubahan Pancasila," kata Majelis Hakim.
Sementara itu, mantan jubir HTI Ismail Yusanto mengatakan bahwa keputusan tersebut dinilai sebagai bentuk kezaliman. Dirinya mengaku menolak akan putusan hakim.
"Dakwah HTI tidak pernah disalahkan, dakwah kita tidak pernah dipanggil (dilaporkan), dan semua kegiatan kita dapat izin. Kita menilai bahwa keputusan ini adalah kezaliman dan kita menolak bentuk ke zaliman. Dan ini tidak bisa dibiarkan harus dihentikan," katanya.
Menurut Ismail, jika masyarakat menerima atas putusan tersebut, ia menggangap bahwa masyarakat tersebut menerima kezaliman.
"Apakah saudara mau membiarkan disalahkan. Karena itulah kita akan melakukan upaya banding. Upaya banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman. Kita harus lawan. Dalam waktu dekat kita koordinasi dengan kuasa hukum kita. Bahwa kita ini harus terus melangkah dengan tenang," ucapnya.