Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Ya Pak Jokowi Harus Jadi Wakil Presiden, Saya yang Calon Presidennya

Ketua Umum Pertai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menerima mandat sebagai calon presiden atau calon presiden dari hasil Musyawarah Kerja Nas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pertai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menerima mandat sebagai calon presiden atau calon presiden dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar Partai Bulan Bintang (PBB) sejak Jumat (4/5/2018) hingga Minggu (6/5/2018).

Terkait keputusan itu, Ketua Umum PPB Yusril Ihza Mahendra mengaku akan menjalankan amanat partainya.

Ia mengaku siap untuk dicalonkan sebagai presiden ataupun wakil presiden dalam pemilu 2019 mendatang.

"Keputusan partai sudah didapat, ini harus dijalankan sebaik-baiknya dan menjadi amanah," ungkap Yusril di Jakarta, Minggu (6/5/2018).

Baca: Penumpang Maskapai Ngamuk Temukan Kopernya Terbuka & Isinya Berantakan, Padahal Sudah Tunggu 1 Jam!

Ketika ditanya siapa calon yang tepat bersanding dengannya, Yusril menyebut saat ini banyak pilihan yang memungkinkan.

"Kalau dicalonkan untuk menjadi calon wakil dari Pak Gatot boleh juga," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Yang mengejutkan, ketika ditanya apakah Yusril siap bersanding dengan Joko Widodo, mantan menteri hukum dan HAM ini juga mengaku siap.

Namun syaratnya, Jokowi harus menjadi wakilnya bila bersanding dengan dirinya dalam pemilu mendatang.

"Ya Pak Jokowi harus jadi wakil presiden, saya yang calon presidennya," ungkapnya sambil tertawa.

Wakil Ketua Umum PPB, Ir. Edi Wahyudi mengatakan, hasil Mukernas yang digelar selama tiga hari tersebut menghasilkan tiga rekomendasi.

"Salah satu rekomendasi itu adalah mendorong ketua umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai calon presiden atau wakil presiden pada pemilu 2019 mendatang," katanya melalui pesan tertulis, Minggu (6/5/2018) malam.

Baca: Penyidik KPK Jadi Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi

Menurutnya, keputusan itu mutlak setelah rakor yang berlangsung selama tiga hari itu. Dimana seluruh pengurus mulai dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Wilayah memutuskan kesepakatan itu.

"Keputusan lain yang didapat adalah merekomendasikan pemberhentian kriminalisasi ulama," ungkapnya.

Simak videonya di atas. (*)

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas