Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan

KPK telah menetapkan empat tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan
net
Gedung Kementerian Keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah ‎melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018‎.

"Penggeledahan dilakukan pada Minggu dan Senin, kemarin di beberapa lokasi terpisah mulai dari Jakarta, Bekasi, dan Kabupaten Sumedang" ujar Febri, Selasa (8/5/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Jakarta Pusat, ruang kerja Anggota DPR Komisi XI, Amin Nasution, di Gedung DPR RI, kediaman ‎pegawai Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Baca: Rekan Separtainya Kaget dengar Anggota DPR Ditangkap KPK

‎Penggeledahan juga berlanjut pada kediaman Amin Santono di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kantor Dinas PUPR, Kabupaten Sumedang serta Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertan‎ahan Kabupaten Sumedang.

"Dari hasil penggeledahan, ‎tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi penggeledahan itu. ‎Tak hanya itu, tim juga mengamankan sejumlah barang berharga seperti emas, uang, tas serta jam tangan dari rumah tersangka YP (Yaya Purnomo)" papar Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Keempatnya yakni, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono, PNS Kemenkeu, Yaya Purnomo, perantara suap, Eka Kamaluddin, serta pihak swasta, Ahmad Ghiast.

Berita Rekomendasi

Amin Santono diduga menerima suap ‎sebesar Rp400 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekira Rp25 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp 400 tersebut diberikan kepada Amin Santono dari seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang, Ahmad Ghiast di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma.

Selain itu, ‎Ahmad Ghiast juga mentransfer uang Rp100 juta ke seorang perantara suap Eka Kamaluddin. ‎Sementara PNS Kemenkeu, Yaya Purnama berperan bersama-sama serta membantu Amin Santono meloloskan dua proyek di Pemkab Sumedang.

Dua proyek tersebut yakni, proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proye di Dinas PUPR Sumedang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas