Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fadli Zon Minta Pimpinan Polri Dievaluasi

Menurutnya kejadian di Mako Brimob yang menewaskan lima orang polisi tidak ada kaitannya dengan revisi UU terorisme yang dipermasalahkan Tito.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fadli Zon Minta Pimpinan Polri Dievaluasi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam dalam acara Simposium Nasional 'Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain' di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/6/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pimpinan lembaga kepolisian dievaluasi terkait rentetan serangan teror dalam beberapa hari terakhir ini. Terutama aksi teror di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya menurut saya harus dievaluasi dong kepemimpinan di dalam menanggulangi keadaan keamanan kita. Kan saya kira anggaran cukup, jangan kemudian tiba-tiba mau menyalahkan DPR. Saya kira enggak ada urusannya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5/2018).

Menurutnya kejadian di Mako Brimob yang menewaskan lima orang polisi tidak ada kaitannya dengan revisi UU terorisme yang dipermasalahkan Tito.

Menurutnya kejadian di Mako Brimob harus dievaluasi karena berada di Komplek Brimob yang tergolong penjara ketat.

Pernyataan Fadli Zon tersebut menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang meminta revisi Undang-undang nomor 15 tahun tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme segera dirampungkan.

Dengan disahkan RUU terorisme, kepolisian memiliki payung hukum untuk melakukan tindakan preventif dalam sejumlah aksi teror. Dalam UU yang ada saat ini pihak kepolisin baru bisa bertindak apabila, para teroris telah beraksi.

‎Menurut Fadli pembahasan RUU terorisme itu dilakukan pemerintah dan DPR. Ada pun penundaan pengesahan RUU terorisme bukan atas inisiatif DPR melainkan pemerintah.

Rekomendasi Untuk Anda

‎"Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa kita sahkan. Tapi dari pemerrintah yang meminta satu bulan, terutama terkait dengan definisi apa itu teroris itu apa definisinya. Jadi supaya jelas. Saya kira Tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas