Bacakan Pledoi, Andika Surachman Sebut Kemenag Maupun Kejaksaan yang Menipu Mereka
"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus penipuan puluhan ribu calon jemaah umrah First Travel digelar di PN Depok, Rabu (16/5/2018).
Agendanya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Andika Surachman selaku terdakwa satu, yang menjabat Direktur Utama First Travel menyampaikan pledoinya.
Dalam pledoinya, Andika menilai tuntutan JPU tidak adil karena tidak melihat fakta persidangan.
Andika juga membeberkan bahwa sebenarnya penangkapan terhadap mereka oleh polisi, adalah bukti bahwa mereka menjadi korban penipuan oleh Kemenag, Kejaksaan dan Satgas Investasi.
"Atas tuntutan JPU, kami merasa sangat keberatan dan kami merasa tidak adil. Selama persidangan semua ya g dituduhkan ke kami, kami tidak terima. Karena kami merrasa tak ada yang salah, dan kami tidak ada niat melakukan tipuan," kata Andika di depan Majelis Hakim yang dipimpin Sobandi, Rabu.
Menurut Andika selama 8 tahun pihaknya memberangkatkan jamaah hingga akhirnya usahanya dipaksa berhenti oleh Kemenag.
"Tidak bisa kita ambil, langkah ceroboh Kemenag, karena tak ada langkah konkrit dari Kemenag dalam hal menyelesaikan masalah ini," katanya.
"Satu hal penting tentang pemboikotan visa kami, yang tak pernah terungkap. Disini kami lihat peran media sepihak, semakin memperburuk keadaan dan memojokkan kami," kata Andika.
Ia menjelaskan pada tanggal 12 Juli 2017 ada kesepakatan pihaknya dengan Kemenag, Kejaksaan dan Satgas.
"Kami menyampaikan kesepakatan yang dihadiri Kemenag, Kejaksaan dan Satgas. Yang isinya tentang rencana keberangkatan pada November 2017 sampai 2018. Tapi sangat aneh sekali selang 2 minggu, tepat pada 1 agustus 2017 izin kami dicabut. Lalu selang 9 hari kami langsung ditangkap saat sedang melakukan penyanggahan," beber Andika.
Ia menilai penangkapan janggal karena dengan alasan ingin melarikan diri keluar negeri.
"Padahal sampai saat ini mereka tidak berhasil membuktikan tuduhan itu, dan mereka tidak hadir dalam persidangan ini," katanya.
Disini, kata Andika, pihaknya menilai Kemenag, Kejaksaan dan Satgas yang telah menipu mereka.
"Sehingga kami melihat bahwa merekalah yang melakukan penipuan ke kami, karena melanggar kesepakatan ke kami. Saya yakin dan melihat memang ada pihak yang ingin menjatuhkan saya, dimana para pihak itu yg sedang memainkan kasus ini," katanya.
Sebab katanya sebanyak 164 ribu lebih jemaah yang sudah diberangkatkan First Travel bukanlah jumlah yang sedikit.
"Sedangkan jamaah yang ada diberikan sangat bombastis yang berlebih-lebihan. Kami memandang banyak jemaah yang membayar lunas yang sudah kami refund dan DP Rp 1 juta dan baru bayar Rp 8 Juta sudah kami berikan, itu juga seharusnya dilakukan audit terhadap kerugian," kata Andika.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Sidang Pledoi, Andika Merasa Ditipu Kemenag
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.