Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tuntut Mati Aman Abdurrahman, Jaksa: Dia Hilangkan Masa Depan Seorang Anak

Perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tuntut Mati Aman Abdurrahman, Jaksa: Dia Hilangkan Masa Depan Seorang Anak
Montase dari Kompas.com
Aman Abdurrahman. Dikenal sebagai pimpinan ISIS di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan hukuman mati.

Anggota JPU, Mayasari menyebutkan, Aman dinilai terbukti melanggar sesuai dakwaannya. Ia membacakan beberapa poin yang memberatkan, sehingga Aman dituntut hukuman mati. Poin-poin memberatkan dibacakan Mayasari di depan hakim.

Baca: Selain Tuntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Terhadap Aman Abdurrahman

"Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Poin kedua, Aman dianggap penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, terdakwa itu penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban.

Keempat, bebernya, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

Berita Rekomendasi

"Kelima, perbuatan terdakwa telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula," ujarnya.

Baca: Perlukah TNI Dilibatkan untuk Berantas Teroris?

Sedangkan hal yang meringankan, tambahnya, JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.

"Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog www.millaibrahim wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas