Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Petisi, Polri: Al-Quran Tidak Pernah jadi Barang Bukti Kejahatan

Iqbal menegaskan bahwa 90 persen penyidik Densus 88 Antiteror telah sepakat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bantah Petisi, Polri: Al-Quran Tidak Pernah jadi Barang Bukti Kejahatan
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membantah bahwa pihaknya menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti kejahatan seperti yang diungkapkan sebuah petisi pada laman www.change.org.

"Kami tidak pernah memberi label kitab suci Alquran sebagai barang bukti kejahatan," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal, melalui pesan singkat Tribunnews.com, Sabtu (19/5/2018).

Iqbal menegaskan bahwa 90 persen penyidik Densus 88 Antiteror telah sepakat mengenai betapa sucinya Alquran serta kitab suci lainnya.

"Rekan-rekan kami di Densus 88 itu sudah belasan tahun menyidik. 90 persen penyidik di Densus juga Muslim dan Kadensusnya pun sangat taat ibadah dan sudah Haji. Mereka paham betapa sensitifnya soal aqidah, apalagi ttg Kitab suci Al Quran," ungkap Iqbal.

Dirinya mengungkapkan bahwa penyidik sangat paham bahwa tidak ada sama sekali hubungan terorisme dengan kitab suci Alquran. Bahkan penyidik pun tahu bahwa aksi terorisme sangat bertentangan dengan isi dan makna yang terkandung dalam Alqur'an.

Dirinya meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi dengan petisi tersebut.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dengan isi petisi," ujar Iqbal.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, muncul sebuah petisi 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' di situs www.change.org.

Dalam laman situs, diketahui petisi ini dibuat pada Kamis (17/5) kemarin.

Si pembuat petisi menyatakan kekecewaannya pada polisi yang beberapa kali menyebut Alquran sebagai barang bukti kejahatan terorisme.

"Wahai aparat penegak hukum; Alquran adalah kitab suci umat Islam. Alquran adalah wahyu Allah Swt. Adalah tidak pantas dan tidak benar menjadikan Alquran sebagai barang bukti kejahatan. Ada banyak barang yang ditemukan di suatu TKP yang tidak terkait dengan kejahatan yang terjadi, tetapi mengapa Alquran yang suci itu dikelompokkan ke dalam barang bukti?" demikian pernyataan si pembuat petisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas