Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan DPR Ingin Frasa Motif Politik Masuk dalam Definisi

Rapat tersebut membahas soal penambahan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Alasan DPR Ingin Frasa Motif Politik Masuk dalam Definisi
dok. DPR RI
Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi’i. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat pembahasan revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme masih berlangsung antara panitia khusus DPR RI dan perwakilan pemerintah.

Rapat tersebut membahas soal penambahan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan negara dalam definisi UU dan penempatan definisi tersebut.

Menurut Ketua Pansus Revisi Undang-undang anti terorisme Muhammad Syafii, frasa tujuan politik dan ideologi tersebut dalam definisi penting untuk membedakan tindak pidana terorisme dengan tindak pidana umum lainnya.

"Karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (23/5/2018).

Sementara itu terkait penempatan definisi tersebut, DPR berpendapat sebaiknya ditempatkan pada batang tubuh atau norma, bukan di penjelasan umum seperti yang diinginkan pemerintah.

Karena menurut Syafi'i berdasarkan ketentuan undang undang nomor 22 tahun 2011 ini mengenai tata cara pembuatan perundangan, definisi harus jelas, tidak multi tafsir, dan tidak perlu diberi penjelasan.

"Artinya ketika frasa tentang tujuan poltik atau ancaman kemanan negara atau motif poltik itu dimaknai dimasukan ke dalam penjelasan itu melanggar UU," katanya.

Syafi'i mengatakan masuknya frasa tujuan politik, ideologi, dan gangguan kemanan negara tidak akan mempersulit aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus terorisme.

Berita Rekomendasi

Selama ini ada anggapan bahwa mengungkap motif politik tindak terorisme sangat sulit dilakukan dengan cepat, sementara penanganan kasus harus dilakukan segera.

Ia yakin aparat penegak hukum di Indonesia memiliki kualifikasi yang mampu mengungkap motif politik, ideologi dan gangguan keamanan tersebut.

‎"Kalau belum memiliki kualifikasi itu bukan berarti frasa (motif politik,ideologi, gangguan kemanan negara) itu tidak perlu. Karena di negara hukum sejatinya aparat negara tidak memiliki kewenangan apapun, selain yang diamanatkan hukum itu sendiri. Jadi selain yang diamanatkan hukum, apa itu terorisme dengan dasar apa kemudian aparat menetapkan seseorang itu teroris atau bukan teroris," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas