Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Tidak Ada Hambatan, RUU Terorisme Bisa Disahkan Jumat Mendatang

Bamsoet mengatakan bahwa berdasar pada informasi yang ia terima, sudah tidak ada pasal krusial yang menghambat penyelesaian RUU tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Jika Tidak Ada Hambatan, RUU Terorisme Bisa Disahkan Jumat Mendatang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas kepolisian berjaga saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/5/2018). Sebanyak 182 petugas gabungan Polri dan TNI mengamankan sidang dengan agenda tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Jakarta Pusat, Aman Abdurrahman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme mulai menemui titik terang.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa berdasar pada informasi yang ia terima, sudah tidak ada pasal krusial yang menghambat penyelesaian RUU tersebut.

"Informasi terakhir, saya sudah menerima laporan bahwa sudah tidak ada lagi pasal-pasal krusial," ujar Bamsoet, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).

Baca: Melemah, Rupiah Sentuh Level Rp 14.200 per Dolar AS

Ia pun berharap agar pembahasan yang akan dilakukan tim Pansus RUU Terorisme tidak mengalami kendala.

Mantan Ketua Komisi III itu menambahkan, saat ini tim pansus masih melakukan pembahasan hingga esok.

Jika sudah mencapai kesepakatan dan tidak ada hambatan, maka RUU Terorisme bisa segera disahkan.

"Mudah-mudahan kalau semua (pembahasan) berjalan lancar hari ini dan besok, maka Jumat kita bisa ketok palu di Paripurna," kata Bamsoet.

Berita Rekomendasi

Rapat Pansus RUU Terorisme dijadwalkan digelar pada hari ini pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya tertunda karena masa reses DPR RI.

Sebelumnya sejumlah pihak mendesak DPR segera melakukan pengesahan RUU Terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi sejak beberapa waktu lalu.

Jika telah disahkan, nantinya bisa menjadi payung hukum agar Polri bisa menindak para teroris secara lebih luas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas