Pemerintah Susun Perpres soal Pelibatan TNI Setelah DPR Mengesahkan Revisi UU Terorisme
Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Revisi tersebut kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan pada hari ini, Jumat (25/5/2018).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan setelah RUU terorisme rampung, maka selanjutnya pemerintah akan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pelibatan TNI dalam menangani terorisme.
"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," ujar Yasonna usai Rapat Kerja bersama DPR, Kamis (24/5/2018) malam.
Baca: Revisi Undang-undang Terorisme akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Siang Ini
Yasonna mengatakan penyusunan Perpres pelibatan TNI, nantinya akan melibatkan sejumlah lembaga yakni TNI, Kepolisian, BIN, dan BNPT.
Pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus disusun dengan baik karena merupakan operasi militer selain perang (OMSP).
"Ya nanti akan kita rumuskan dengan baik. Karena nanti itu ada gradasinya. Karena ini melibatkan TNI tidak dalam perang tentu ada itu adalah keputusan politik presiden bagaimana itu dilakukan," katanya.
Yasonna mengatakan penyusunan Perpres, murni kewenangan pemerintah, sehingga tidak harus dikonsultasikan dengan DPR.
Perpres tersebut menurutnya akan dirampungkan sesegera mungkin.
"Kan pembuatan (Perpres) itu kan harus presiden, dan tidak perlu persetujuan DPR. Tetapi kalau secara etik nanti kita berdiskusi dengan seluruh stakeholder ya engga apa apa," ujarnya.