Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Paripurna Pengesahan RUU Terorisme Baru Dimulai Pukul 10.30 WIB

Sebelumnya, sempat ada perdebatan mengenai definisi terorisme yang akhirnya dibahas dalam rapat tim perumus Pansus

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Rapat Paripurna Pengesahan RUU Terorisme Baru Dimulai Pukul 10.30 WIB
Fitri Wulandari
Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Tindak pidana Terorisme, yang digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme yang semula dijadwalkan akan dibuka pada Jumat (25/5/2018), pukul 09.00 WIB, ternyata baru dimulai pada pukul 10.30 WIB.

Jika tidak ada aral melintang, nantinya pimpinan DPR akan mengesahkan RUU Terorisme. Sebelumnya, sempat ada perdebatan mengenai definisi terorisme yang akhirnya dibahas dalam rapat tim perumus Pansus RUU Terorisme yang menghasilkan dua alternatif.

Alternatif pertama adalah tidak memasukkan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi.

Baca: Masuk 15 Klub Terbaik Dunia, Posisi Persib Hanya Setingkat di Bawah Chelsea

Sedangkan alternatif kedua adalah memasukkan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi pada batang tubuh Undang-undang (UU).

Lalu pada Kamis kemarin, akhirnya dua alternatif itu dibawa ke rapat pleno dan menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi setuju alternatif kedua masuk dalam definisi.

Selain melakukan rapat dengan Menkumham RI Yasonna Laoly, Pansus RUU Terorisme juga melakukan rapat dengan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Adapun bunyi lengkap definisi dalam alternatif kedua yakni, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas