KPU: Penolakan Larangan Mantan Napi Korupsi oleh DPR Bernuansa Politis
KPU sudah berikrar akan memasukkan larangan itu sebagai norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) walaupun harus menghadapi gugatan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menyatakan penolakan DPR RI atas larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif sarat nilai politis.
KPU, terang Wahyu Setiawan, sudah berikrar akan memasukkan larangan itu sebagai norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) walaupun harus menghadapi gugatan.
Baca: Sekilas Kisah di Balik Masjid Luar Batang
Bukan tanpa alasan penolakan DPR bersifat politis. Wahyu Setiawan mempertanyakan sikap DPR yang memberi respon berbeda terhadap PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Tidak mungkin mereka tidak politis. Soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Malah yang DPR dan DPRD yang dipersoalkan," tutur Wahyu Setiawan saat menjadi narasumber di diskusi bertema : Narapidana Koruptor Jadi Calon Legislator, Sabtu (26/5/2018), di Menteng, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Wahyu Setiawan juga mempertanyakan sikap DPR yang tidak menyinggung larangan mantan narapidana kasus kejahatan seksual pada anak dan narkoba.
Baca: Beredar Kabar TGB Diperiksa KPK di Polda NTB, Ini Penjelasan Polisi
Padahal, KPU disaat bersamaan juga menyinggung larangan bagi mantan narapidana di dua kejahatan tersebut.
"Kenapa soal napi kejahatan seksual anak dan narkoba tidak dipermasalahkan juga. Ini yang bisa menjawab yang DPR," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.