Pengawasan Penanggulangan Terorisme oleh DPR Akan Diperkuat oleh RUU Ini
Pasal 43J angka (1) menjelaskan DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang (RUU) No 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR RI Jumat (25/5/2018) kemarin akan memperkuat fungsi pengawasan penanggulangan terorisme oleh parlemen.
Ketua Pansus RUU Antiterorisme itu, M Syafii menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan oleh Komisi I dan Komisi III DPR RI yang memiliki mitra penegak hukum yang berkepentingan langsung dengan penanggulangan terorisme.
“Tim pengawas akan terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPR RI yang sejatinya secara fungsional memang berhubungan dengan mitra penegak hukum. Namun yang dimaksud dalam RUU Antiterorisme ini berupa penguatan kewenangan seperti memperbarui data pergerakan teroris di Indonesia, pelaksanaan penanganan terorisme oleh aparat, dan sebagainya,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/5/2018).
Aturan mengenai pembentukan tim pengawas DPR RI itu tertera di Pasal 43J RUU Antiterorisme yang terdiri dari dua poin.
Pasal 43J angka (1) menjelaskan DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Baca: Trailer Serial Meteor Garden 2018 Rilis, Fans Sambut Antusias
Sedangkan pada Pasal 43J angka (2) menyebut ketentuan pembentukan tim pengawas itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR RI.
M Syafii memberi contoh, bila tim pengawas DPR RI sudah terbentuk maka akan bisa melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi seperti pada kasus ricug Maki Brimob Depok beberapa waktu lalu.
“Kalau tim pengawas DPR RI sudah terbentuk maka kasus seperti Mako Brimob bisa diinvestigasi. Nantinya kami bisa berikan rekomendasi misal bila penanganan lemah, atau bila ada kelalaian serta penanganan berlebihan,” pungkasnya.