Soal Penahanan Bety Halim, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktunya Saja
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya mengatakan bahwa penahanan tinggal menunggu waktu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Kejaksaan Agung terus bergaung untuk segera menahan Bety Halim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya mengatakan bahwa penahanan tinggal menunggu waktu
"Ketika ini sudah jalan kita tidak mungkin mundur kembali. (Penahanan) tinggal nunggu waktunya saja," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Diketahui, Bety merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan dana pensiun PT Pertamina sebesar Rp 1,4 triliun.
Ia juga menegaskan tanpa ada desakan dari MAKI pun, perkara ini terus berjalan dan diproses oleh pihaknya.
Namun, ia mengakui penyidik memerlukan waktu dalam mempertimbangkan penahanan pada semua tersangka dalam tiap kasus, termasuk Bety.
Alasannya, untuk menahan tersangka, ia menjelaskan bahwa penyidik harus menemukan bukti yang kuat terlebih dahulu.
"Ini kan tidak mutlak. Yang pasti, tanpa (desakan) MAKI perkaranya jalan terus," kata dia.
"Sebab, untuk menahan tersangka, tim penyidik sedang mengumpulkan semua alat buktinya. Jadi kita tinggal nunggu waktu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung didesak segera menahan Bety Halim. Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (23/5) lalu.
"Barusan MAKI mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Bety Halim dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pertamina," kata Boyamin.
"Berbeda dengan dua tersangka lain yakni, Helmi Kamal Lubis (mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Edward Soerjadjaya (Direktur PT Oltus Holding) telah ditahan dan disidangkan di pengadilan Tipikor," ungkapnya.
Boyamin pun mengatakan bila desakannya diabaikan dalam waktu 30 hari, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.