Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penahanan Bety Halim, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktunya Saja

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya mengatakan bahwa penahanan tinggal menunggu waktu

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Penahanan Bety Halim, Jaksa Agung: Tinggal Tunggu Waktunya Saja
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Jaksa Agung M Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kepada Kejaksaan Agung terus bergaung untuk segera menahan Bety Halim.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo hanya mengatakan bahwa penahanan tinggal menunggu waktu

"Ketika ini sudah jalan kita tidak mungkin mundur kembali. (Penahanan) tinggal nunggu waktunya saja," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Diketahui, Bety merupakan tersangka dugaan penyalahgunaan dana pensiun PT Pertamina sebesar Rp 1,4 triliun.

Ia juga menegaskan tanpa ada desakan dari MAKI pun, perkara ini terus berjalan dan diproses oleh pihaknya.

Namun, ia mengakui penyidik memerlukan waktu dalam mempertimbangkan penahanan pada semua tersangka dalam tiap kasus, termasuk Bety.

Berita Rekomendasi

Alasannya, untuk menahan tersangka, ia menjelaskan bahwa penyidik harus menemukan bukti yang kuat terlebih dahulu.

"Ini kan tidak mutlak. Yang pasti, tanpa (desakan) MAKI perkaranya jalan terus," kata dia.

"Sebab, untuk menahan tersangka, tim penyidik sedang mengumpulkan semua alat buktinya. Jadi kita tinggal nunggu waktu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung didesak segera menahan Bety Halim. Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu (23/5) lalu.

"Barusan MAKI mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka Bety Halim dalam perkara dugaan korupsi dana pensiun Pertamina," kata Boyamin.

"Berbeda dengan dua tersangka lain yakni, Helmi Kamal Lubis (mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina) dan Edward Soerjadjaya (Direktur PT Oltus Holding) telah ditahan dan disidangkan di pengadilan Tipikor," ungkapnya.

Boyamin pun mengatakan bila desakannya diabaikan dalam waktu 30 hari, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas