Gaji Dewan Pengarah BPIP Melebihi Presiden
Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretariat Negara mengumumkan gaji untuk pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dibentuk Presiden Joko Widodo.
Di situs resmi Sekretariat Negara tercantum bahwa gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. PP Nomor 42/2018 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018.
Nama Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua Dewan BPIP menjadi pemilik gaji terbesar, yakni Rp 112.548.000.
Baca: Tak Cuma Dendam, Ibunda Grace Pernah Pergoki Pelaku Pembunuhan Anaknya Pegang Bagian Ini
Selain itu, Ketua Dewan Pengarah dkk juga mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
Untuk Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kepala BPIP diberikan fasilitas setingkat menteri. Fasilitas diberikan berjenjang sesuai jabatannya.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 2,3 dan 4 dibebankan pada anggaran dan belanja negara," demikian bunyi Pasal 5 PP Nomor 42 Tahun 2018.
Terkait hal tersebut Politikus PKS Mardani Ali Sera menyayangkan diberikannya gaji besar untuk para pejabat di BPIP.
Kata Mardani semestinya pemerintah prihatin di saat kondisi negara seperti sekarang ini dimana nilai tukar rupiah melemah dan perekonomian sedang lesu.
Dibandingkan gaji Presiden Joko Widodo, penghasilan para pejabat BPIP ini tergolong tinggi.
Bandingkan saja untuk gaji presiden hanya sebesar Rp 62.740.030. Sementara untuk gaji wakil presiden hanya Rp 42.160.000.
Baca: 736 Ribu Guru Honorer Tak Dapat THR
"Kian jelas pemerintah tidak punya hati bagi rakyatnya. Memalukan. Jika terus seperti ini maka #2019 ganti presiden," tutur Mardani dalam pesan singkatnya.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua dewan pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.