Ketua GP Ansor: Banyak Masyarakat Diam, Tak Merespon Gerakan Radikal
Saiful mengatakan 23 persen kalangan generasi muda Indonesia menyatakan setuju dengan ide negara Khilafah
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Gerakan kelompok teroris di Indonesia saat ini sudah sangat membahayakan. Indikasinya terlihat dalam serangkaian aksi teror di berbagai tempat di Indonesia. Gagasan mengenai gerakan ini juga mulai merasuk di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN), BUMN, dan lain-lain.
Hal ini diungkap oleh Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Saiful Rahmat Dasuki, dalam diskusi di DPN Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT), Selasa (29/5/2018) malam kemarin.
Kondisi ini, menurutnya, harus jadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan ikut serta untuk mengatasinya. Namun, masih banyak masyarakat yang diam dan tidak tergerak untuk merespon gerakan-gerakan radikal yang ada dan nyata di lingkungan sekitar masing-masing. Akibatnya, paham radikal ini mendapat ruang untuk tumbuh dan membesar," ujarnya.
Merujuk hasil survei lembaga Alvara, Saiful mengatakan 23 persen kalangan generasi muda Indonesia menyatakan setuju dengan ide negara Khilafah, dan 5 persen di antaranya menyatakan sangat setuju.
"Ini seperti fenomena gunung es di lautan. Yang 5 persen itu yang terlihat dan dipastikan teroris. Sisanya adalah yang terendam dan tak terlihat yang sangat berpotensi menjadi teroris," kata Saiful.
Pemahaman mengenai agama yang tekstual, lanjut Saiful, merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi maraknya gerakan radikal berbasis agama saat ini. Pemahaman tekstual ini kemudian dibenturkan secara kontekstual tanpa panduan ilmu dalam mencari lebih jauh tentang kebenaran teks tersebut.
“Di Nahdlatul Ulama khususnya, kita belajar memahami Al Quran dan Hadits dengan bimbingan para Kiai yang belajar dari Kiai sebelumnya dan seterusnya. Bukan melalui perangkat gadget dan internet seperti yang selama ini banyak terjadi,” ungkap Saiful.
"Contohnya Dita Milenia, anak remaja yang ditangkap sekitar Mako Brimob yang terindikasi akan melakukan penusukan dengan gunting yang dibawanya, diketahui belajar agama lewat sosial media," lanjutnya.
Rahadi T Wiratama dalam diskusi itu mengungkap,terorisme di Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor dinamika politik internasional, khususnya yang terjadi di kawasan Timur Tengah.
Menurut peneliti senior LP3ES itu, gejolak politik di sejumlah negara Islam seperti Afghanistan di masa Perang Dingin, Mesir, Libya, serta Suriah akhir-akhir ini, relatif berhasil menarik keterlibatan sebagian umat Islam dari berbagai negara termasuk Indonesia untuk menjadi kombatan.
“Pergolakan yang berlangsung sejumlah negara di kawasan itu sebetulnya bukan persoalan agama, melainkan politik. Bahkan, yang terjadi di Afghanistan dan Palestina misalnya, sejatinya adalah gerakan nasionalis atau gerakan kemerdekaan negara itu," katanya.
"Namun, bingkai yang kemudian muncul adalah bias bahwa yang terjadi adalah perang agama atau antara umat Islam dan non Islam. Bias ini tentu sangat berbahaya,” urai Rahadi.
Amerika Serikat, lanjut Rahadi, juga turut berperan dalam situasi tersebut. Negara adikuasa itu, menurutnya, tidak punya desain politik global terutama setelah berakhirnya Perang Dingin.
“Maka terlihat bahwa Amerika juga pada akhirnya harus mengerahkan sumber daya yang sangat besar untuk mengatasi persoalan yang ditimbulkan oleh kelompok-kelompok yang mereka ciptakan sebelumnya, termasuk Al Qaeda dan ISIS,” lanjutnya.
Belakangan, kedatangan sejumlah warga Indonesia yang terlibat dalam peperangan di kawasan itu pada akhirnya jadi persoalan di Indonesia. Merekalah yang menurut Rahadi jadi sel-sel tidur dan aktif dalam menyemai gagasan radikal dan terorisme.
Di sisi lain, lanjut Rahadi, ketentuan hukum di Indonesia sebelum disahkannya UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak memungkinkan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan antisipatif dan preemtif.
“Disahkannya undang-undang mengenai pemberantasan Terorisme yang baru, diharapkan memudahkan aparat mencegah dan menindak pihak yang berindikasi menganut paham radikal. Namun, undang-undang itu juga tidak boleh eksesif dalam pelaksanaannya,” ia menegaskan.