Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Diputuskan 22 Juni

Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini mengatakan, keputusan hakim akan dibacakan setelah berdiskusi dengan keempat hakim lain.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Nasib Terdakwa Teroris Aman Abdurrahman Diputuskan 22 Juni
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan terdakwa dalang sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim akan membacakan putusan terdakwa sejumlah aksi teror di Indonesia, Aman Abdurrahman, pada Jumat (22/6/2018).

Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Jaini mengatakan, keputusan hakim akan dibacakan setelah berdiskusi dengan keempat hakim lain.

"Jadi untuk putusan, setelah bermusyawarah, maka insyaallah kami bacakan pada hari Jumat, 22 Juni pada pukul 09.00 WIB,” ujar Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Baca: Mantan Napi Koruptor Tak Boleh Nyaleg, Sudjiwo Tedjo Pertanyakan Manfaat Lembaga Pemasyarakatan

Dalam sidang putusan itu, ucap Jaini, Pemimpin Jemaah Ansharut Daulah, Aman Abdurrahman akan dihadirkan. Putusan diambil setelah sidang replik pada hari ini, Selasa (30/5/2018).

Sidang harusnya dilanjutkan dengan agenda duplik. Tapi, duplik atas replik dari Jaksa Penuntut Umum langsung dibacakan hari ini, oleh Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani.

Saat membacakan duplik, Asludin mengatakan Aman tidak bisa dituntut hukuman mati karena dituduh dalang teror bom Thamrin, Samarinda, ataupun Kampung Melayu dan Bima.

Berita Rekomendasi

"Dalam perkara ini, JPU tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Asludin.

Menurut Asludin, Aman tidak menganjurkan kepada pengikutnya untuk jihad dan amaliyah di negeri sendiri. Kepentingan Aman, yakni memfasilitasi orang-orang yang ingin hijrah ke Suriah dan melaksanakan jihad ke sana.

Namun, JPU tetap menuntut Aman agar dijatuhi hukuman mati. Sebab, terdapat beberapa hal yang memberatkan aman. Yakni, Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme. Kemudian, Aman pendiri Jemaah Ansharut Daulah yang dianggap menentang NKRI.

Aman dianggap penggerak agar pengikutnya melakukan jihad yang memakan banyak korban. Kemudian, teror menjatuhkan banyak korban anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas