Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Korban First Travel Berharap Andika Cs Dihukum Maksimal

Saat ini sidang pembacaan vonis terhadap trio Bos First Travel masih berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Korban First Travel Berharap Andika Cs Dihukum Maksimal
capture video
Sidang Lanjutan First Travel, Kiki Hasibuan Batal Bacakan Nota Pembelaan Karena Hal Ini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jelang pembacaan vonis oleh mejelis hakim, kuasa hukum korban First TM Luthfi Yazid, berharap trio Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, dihukum maksimal.

"Pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa mesti maksimal, karena bukti mereka melakukan TPPU sudah jelas terbukti dalam persidangan. Rasanya pidana 20 tahun sudah pas," ujar Luthfi, saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (29/5/2018).

Salain itu, Luthfi mengatakan jika para jemaah ingin uang yang telah disetorkan untuk dikembalikan.

Baca: Mimpi Terpendam Berdasarkan Zodiak: Gemini Ingin Dikenal di Seluruh Dunia!

Tidak hanya itu Luthfi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntaskan penyitaan aset-aset bos First Travel itu.

"Ketiga, aset yang disita JPU dan penyidik belum maksimal. Perlu diupayakan lagi oleh JPU sebagai eksekutor negara agar bisa dikembalikan kepada para korban," ujar Luthfi.

Saat ini sidang pembacaan vonis terhadap trio Bos First Travel masih berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.

Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas